Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan masih memeriksa intensif pencuri ikan di Toko Ikan Segar Selat Bali di Jalan Tukad Pancoran 12 X, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (20/10). Nova yang tinggal di Jalan Perkutut, Tabanan itu mengaku mencuri karena terpaksa. Dia beralasan pasokan ikan segar yang dijualnya di Pasar Tabanan berkurang akibat cuaca buruk yang terjadi sejak beberapa bulan belakangan. “Saya membuka lapak ikan di pasar. Selain pasokan ikan sulit, saya juga kekurangan modal untuk membeli ikan,” katanya dengan nada lesu, Jumat (28/10).
Jualan ikan di pasar apakah hasilnya tidak mencukupi untuk biaya hidup, hingga memilih mencuri ? Nova mengaku juga memiliki banyak hutang karena sempat ditipu saat membeli ikan di luar Bali. “Dulu sempat membeli ikan yang diangkut kontainer. Namun ternyata jumlah ikan yang saya terima tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Saya bangkrut hingga berutang,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, didampingi Kanit Reskrim AKP Made Yudistira mengatakan, tersangka ditangkap usai membobol Toko Ikan Segar Selat Bali di Jalan Tukad Pancoran 12 X, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (20/10). Tersangka dibekuk di rumahnya di Tabanan, Selasa (25/10) siang.
Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. “Anggota kami melakukan tindak tegas terukur. Kaki kiri tersangka ditembak karena mengancam saat ditangkap,” beber Made Dwi.
Menurutnya tersangka merupakan penjual ikan di pasar. “Tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencurian di toko penjual ikan. Yakni di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denbar dan Jalan Tukad Pancoran, Densel,” ucapnya.
Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu toko. Kemudian dia mencongkel pintu alat pendingin. Tersangka mengambil satu boks ikan seharga Rp4 juta. Ikan segar itu lantas dijual di Pasar Tabanan. Dan uangnya dipakai untuk biaya hidup sehari-hari. “Tersangka datang ke TKP dan membawa satu box ikan curiannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ucapnya.
Tersangka Nova disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. BWN-01





























