Tabanan, baliwakenews.com
Pria paruh baya, I Wayan Donder (56) dipastikan akan menikmati hari-hari tuanya dari balik jeruji besi. Pria asal Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kediri, Tabanan itu menipu seorang perempuan, Ayu Lestari Putri (39) dengan menawarkan rumah dengan harga murah.
Menurut Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika, tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/8). Kasus penipuan yang dilakukan Donder terungkap berdasarkan laporan korban. Dalam keterangannya, Ayu Lestari asal Denpasar awalnya ditawari rumah dengan harga murah di BTN Perum Andika Graha, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. “Tersangka menawarkan ke korban dengan harga Rp 80 juta. Tanah itu diakui milik tersangka terhadap korban. Namun kenyataannya tanah itu milik orang lain,” katanya, Minggu (28/8).
Peristiwa penipuan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021. Setelah termakan omongan tersangka, korban lantas memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya keesokkan harinya korban kembali memberikan tersangka uang Rp 78 juta. “Usai memberikan uang, tersangka memberikan berbagai alasan ke korban saat dimintai sertifikat tanah. Bahkan beberapa bulan usai memberikan uang, korban tidak bisa menghubungi tersangka,” tegas Ardika. BWN-01




























