Perkara Dugaan Perselingkuhan Dihentikan, WN Malaysia Surati Kapolri

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Tak hanya kecewa dikhianati sang istri, Ng Boon Kwee (68) asal Malaysia juga merasa tak mendapatkan keadilan dari aparat kepolisian. Bersama polisi, Ng Boon yang akrab disapa Daniel menggerebek istrinya, Meivi Marce bersama seorang pengacara inisial AR, di dalam kamar vila. Namun ternyata, aparat Sat. Reskrim Polres Badung malah menghentikan kasus dugaan perselingkuhan itu.

Tak hanya itu, Meivi Marce diduga juga menelantarkan tiga anaknya. Karena tidak mendapatkan keadilan, Daniel kemudian menulis surat ke Kapolda Bali dan Kapolri untuk memohon keadilan.

Pria kelahiran Selangor itu didampingi penasihat hukum, Ni Wayan Umi Martina menceritakan peristiwa yang dialaminya. Awalnya pada Januari lalu, istrinya meninggalkan rumah selama dua hari. Karena curiga, Daniel lantas melapor ke Polsek Kuta Utara. Polisi lantas membantu melakukan pencarian sampai kemudian menemukan lokasi istrinya di salah satu villa di kawasan Kuta Utara pada tanggal 8 Januari.

Baca Juga:  Mobil Pajero Sport yang Baru Dibeli Hangus Dilalap Api di Garase

Didampingi beberapa anggota Polsek Kuta Utara, Daniel menggerebek vila tersebut. Benar saja, Meivi yang menjadi pengurus gereja itu didapati sedang bersama pria lain yang belakangan diketahui berinisial AR. “Saya temukan dia dengan pria lain jam 11 malam di vila,” jelasnya, Minggu (24/4).

Selanjutnya, Meivi, AR dan beberapa barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa atas dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. Setelah penyelidikan berjalan sekitar dua pekan, tepatnya pada 28 Januari, penyidik Polres Badung mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan) yang isinya menghentikan perkara tersebut. ”Alasannya waktu itu karena kurang alat bukti,” ucap Daniel dengan wajah sedih sembari menunjukkan SP2HP tersebut.

Terpukul karena merasa tidak mendapat keadilan, Daniel berjuang untuk dapat melanjutkan laporannya dengan bersurat ke Dit. Reskrimum Polda Bali, Bid. Propam Polda Bali hingga Irwasda Polda Bali. Saat itu, dia diminta mencari legal opinion dari saksi ahli pidana untuk dipakai rujukan memeriksa kasus ini. Daniel lalu minta pendapat ahli dari Universitas Udayana, Gde Made Swardhana, yang intinya menyatakan dalam kasus ini alat bukti cukup untuk bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. “Saya juga sudah bersurat ke Kapolri dan Kapolda Bali untuk meminta perlindungan hukum, dan minta keadilan dalam perkara saya ini,” cetus Daniel.

Baca Juga:  Tersinggung, Pria Mabuk Pukul Pengendara Motor dengan Kayu Kelapa

Kuasa hukum Daniel, Umi Martina menambahkan, dalam perkara ini polisi seyogianya tidak bisa hanya berpatokan pada satu pasal saja, yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Karena kasus ini bisa dijuntokan dengan pasal lainnya seperti UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT ataupun pasal-pasal lainnya. Meski begitu, dia dan Daniel tetap mengapresiasi langkah-langkah kepolisian dalam menangani perkara ini. “Polsek Kuta Utara sangat membantu saat menggerebek istrinya. Namun, kami juga mohon penyelidikan bisa dilanjutkan agar kasus terang benderang, dan memberi keadilan hukum untuk klien kami,” pintanya.

Baca Juga:  Dukung Pelestarian Adat, Wabup Badung Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama Puri Punggul

Masih menurut Umi, Meivi kini menggugat cerai Daniel di Pengadilan Negeri Denpasar. Menariknya, yang menjadi kuasa hukumnya adalah AR, pria yang diajak sekamar oleh Meivi di vila saat digerebek polisi dan Daniel.

Sementara Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana yang dikonfirmasi mengaku masih koordinasi ke bagian Reskrim terkait informasi itu. Sedangkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, enggan memberikan keterangan secara rinci. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR