Singaraja, baliwakenews.com
Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, S.I.K., S.H., M.Si., Selasa 22 Maret 2022, menurunkan langsung personel untuk melakukan pengecekan ke distributor, pengecer, toko retail dan pedagang di pasar-pasar terkait peredaran minyak goreng. Langkah ini untuk memastikan minyak goreng tidak langka di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan pengecekan minyak goreng tidak hanya dilakukan di wilayah kota, tetapi juga dilakukan di wilayah Polsek jajaran di wilayah Hukum Polres Buleleng. Pengecekan kali ini dilakukan di distributor minyak goreng yang ada di dalam kota termasuk di pasar-pasar. Sedangkan Polsek jajaran yang melakukan pengecekan diataranya Polsek Kubutambahan dan Polsek Sawan yang menyasar ke pertokoan dan pasar-pasar.
Sebanyak 6 distributor yang ada di wilayah Singaraja dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan yang dilakukan di ke-enam distributor tidak ditemukan pendistribusian minyak goreng yang tersendat dan masih tersedianya minyak goreng yang siap untuk didistribusikan.
Sedangkan untuk di toko-toko dan juga di pasar-pasar masih tetap tersedianya minyak goreng yang dijual. Untuk minyak goreng yang dijual di toko, warung, dan mini market harga minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp24.500per liter sedangkan ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp49.000. Untuk di pasar tradisional harga per liter minyak goreng dijual kepada pembeli sebesar Rp27.000 dan harga yang disampaikan penjual tersebut biasanya pembeli akan menawar antara Rp1.000 sampai dengan Rp 2.000 sehingga harga yang terjual nantinya menjadi Rp26.000 sampai dengan Rp 25.000.
Kapolres Buleleng menghimbau sesuai dengan Surat Kementrian Perdagangan Nomor : 84/PDN/SD/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provensi yang membidangi Perdagangan dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdanganan. “Surat tersebut menegaskan bahwa untuk mendukung kelancaran Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dimasing-masing pasar, “ ucapnya.
Kegaitan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menghindari penimbunan minyak goreng yang akan mengakibatkan kelangkaan. “Sehingga dengan terus melakukan pengecekan kelangkaan tersebut tidak ada dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan minyak goreng, ” pungkasnya.*BWN-03





























