Gubernur Koster Gemakan Nilai Sad, Kerthi Guna Selamatkan Alam Dari Bahaya Merkuri

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 (The 4th Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury) yang dihadiri lebih dari 1.000 orang dari 135 negara di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Senin 21 Maret 2022, memaparkan nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang menjadi pondasi dalam pembangunan Bali guna terwujudnya keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.

Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 juga dihadiri langsung oleh Executive Director of the United Nations, Ms.Inger La Cour Andersen,Executive Secretary of the Minamata Convention, Ms. Monika Stankiewicz, dan dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti
Nurbaya.

Nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, lebih lanjut dijelaskan oleh Gubernur Bali bahwa nilai-nilai
kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi Atma Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa, Segara Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut, Danu Kerthi yang bermakna Penyucian dan
Pemuliaan Sumber Air, Wana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan, Jana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Manusia dan Jagat Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.

Baca Juga:  Sigap di Jalur Pelayaran Internasional, Tim SAR Lakukan Evakuasi Medis Crew Kapal di Tengah Laut

Sebagai implementasi dari visi tersebut, telah dilaksanakan kebijakan dan program yang harmonis terhadap Alam, antara lain, yaitu Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diatur dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018,Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020, Kebijakan Bali Energi Bersih yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019, Kebijakan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 dan Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.

Baca Juga:  PUPR Denpasar Pasang Kisdam Tangani Senderan Jebol Pascabanjir

Kebijakan Pembangunan Bali yang harmonis terhadap Alam, sangat sejalan dengan upaya dunia internasional untuk menjaga lingkungan alam yang bersih dan rendah karbon, sehingga sangat tepat menjadi agenda Konvensi
Minamata tentang Merkuri di Bali.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa emisi dan lepasan merkuri sangat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, Saya sangat mendukung upaya dunia internasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri demi menyelamatkan Alam beserta isinya dari bahaya emisi merkuri yang menjadi agenda konvensi ini,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Penyelenggaraan Konvensi Minamata yang diikuti oleh 135 negara dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang, merupakan suatu kebahagiaan bagi Pemerintah dan masyarakat Bali sebagai bagian dalam upaya pemulihan pariwisata Bali yang mengalami keterpurukan lebih dari 2 tahun, sejak Pandemi Covid-19 pertama kali muncul di Bali, 10 Maret 2020.

Baca Juga:  IFMAC Woodmac 2024, Perkenalkan Teknologi Bagi Industri Furniture dari Berbagai Negara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia, Siti Nurbaya menyampaikan Konvensi Minamata berlangsung dari 21 hingga 25 Maret 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali. Konvensi ini merupakan agenda dua tahunan yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah negara-negara anggota Konvensi Minamata.

“Tujuannya untuk mendiskusikan dan menyepakati keputusan-keputusan dalam rangka menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri. Ini merupakan momentum bagi Indonesia sebagai tuan rumah Konvensi Minamata untuk memainkan peran sentralnya dalam diplomasi lingkungan
hidup,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Minamata akan menjadi forum pengambilan keputusan terhadap beberapa isu yang belum mencapai konsensus. Di antaranya kode HS produk-produk mengandung merkuri, lepasan merkuri, mercury waste thresholds, dan sebagainya. ”Kami harapkan peserta dari berbagai negara mendukung langkah-langkah melindungi manusia dan lingkungan hidup dari bahaya penggunaan merkuri,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR