Denpasar, baliwakenews.com
Satgas Penanganan Covid-19 mengambil kebijakan besar dengan membebaskan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari karantina. Hal ini tertuang dalam SE Nomor 13 tahun 2022, yang mulia berlaku Selasa 8 Maret 2022. Sekertaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan dengan adanya SE No. 13 tahun 2022 ini maka pemerintah telah membuka pintu masuk Bali bagi PPLN dengan sangat lebar.
Meski karantina telah dihapuskan namun ketentuan berkenan dengan protokol kesehatan tetap diberlakukan. Ketentuan yang diatur diantaranya saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
PPLN juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Bagi PPLN Khusus Bali, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Selain itu juga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola. PPLN harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN.
Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, dan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai, PPLN akan dijemput dan diantar langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
“Bila hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari. Jadi tidak ada karantina,” ucapnya.
Namun PPLN wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif. “Saya himbau masyarakat laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin dan optimalkan vaksinasi. Hal ini tidak hanya untuk PPLN tetapi juga bagi kita masyarakat/semua pihak di Bali. Karena dengan tanpa karantina berarti PPLN bisa berinteraksi dengan siapa pun, maka bentengi diri dengan 2 senjata utama yaitu prokes dan vaksinasi, ” pungkas Rentin. *BWN-03

































