Denpasar, baliwakenews.com
Seakan tak jera mendekam di balik jeruji besi, Ali Brahim (41) kembali melakukan tindakan kriminal. Pria yang merupakan residivis dalam kasus pencurian kotak amal ini ditangkap usai mencuri HP.
Tersangka asal Sumatera tersebut ditangkap berawal dari laporan korban Permata Sari yang kehilangan HP saat memasak di kosnya di Jalan Dewata Nomor 19XX, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu, (12/2) pukul 09.00. Pada saat memasak, korban menaruh HP di atas kasur. “Sempat dicari-cari oleh korban namun tidak ditemukan. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, Senin (21/2).
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pencurian itu mengarah kepada tersangka Ali. Tersangka ini diketahui tinggal di Jalan Tukad Badung XVIII Gang Milliku, Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pengecekan ke alamat tersebut ternyata tersangka tidak ada di kosnya.
Informasi dari masyarakat, tersangka Ali berada di seputaran Pelabuhan Benoa, Pedungan, Densel. Setelah dilakukan pengintaian di kawasan Pelabuhan Benoa tersangka diamankan saat sedang bersembunyi di rest area, Rabu 16 Februari 2022. “Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Tersangka bersama barang bukti kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Sudyatmaja.
Setelah digali keterangannya ternyata tersangka Brahim sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Tersangka pernah ditangkap aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa karena mencuri kotak amal. “Tersangka dijerat Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Keterangan dari tersangka masih terus kami dalami,” tegasnya. BWN-01

































