Denpasar, baliwakenews.com
Puluhan motor bersuara bising yang menggunakan knalpot brong ditindak petugas kepolisian, pada Sabtu (6/4) malam. Para pengendara itu terjaring razia yang digelar hingga subuh di depan Mapolsek Denpasar Selatan (Densel), Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengatakan, pihkanya melibatkan 66 personil gabungan dari Polsek Densel, Polresta Denpasar, Dit. Samapta Polda Bali, Bankamda Desa Adat Sanur Kaja, Linmas Kelurahan Sanur dan Pecalang Desa Adat Sanur.
Dikatakannya, razia gabungan itu menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan. “Keberadaan motor bersuara bising sangat meresahkan masyarakat sekitar Jalan By Pass Ngurah Rai. Selain itu, juga marak aksi speeding. Dan hal itu sangat mengganggu kenyamanan warga pada malam hari hingga dini hari,” bebernya, Minggu (7/3).
Dikatakannya, ratusan sepeda motor yang melintas diperiksa secara seksama. Bahkan ada beberapa pengendara yang sempat berusaha melarikan diri dengan memutar arah dan melawan arus. Meski demikian mereka dapat diamankan petugas dan pecalang.
Kalpika menuturkan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi guna menindak lanjuti keluhan warga terhadap aksi speeding maupun kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang lebih dikenal dengan knalpot bising atau brong.
“Selama kegiatan KRYD gabungan berlangsung, kami menindak 68 pelanggar sebagai barang bukti 60 unit sepeda motor, 7 surat tanda nomor kendaraan (stnk) dan 1 SIM kami amankan dan telah ditindak dengan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan Unit Lantas Polsek Densel,” ucapnya.
Dijelaskannya, pelanggaran didominasi tanpa dilengkapi plat kendaraan, spion, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising). Termasuk tanpa dilengkapi surat-surat. “Kami akan terus melakukan upaya sweeping serta menindak tegas aksi speeding ini,” tegasnya. BWN-01





























