Siber Polda BAP-kan Ahli PHDI Bali, Ini Alasannya

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Siber Polda Bali tengah mengusut dugaan penodaan agama Hindu oleh Desak Dharmawati yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selasa 8 Februari 2022, Pinandita Drs. Ketut Pasek Swastika, memberi keterangan selaku ahli di Polda Bali. Saat memberikan keterangan Pinandita Drs. Ketut Pasek Swastika, diantarkan oleh Pengurus PHDI Bali, Wayan Pasek Sukayasa, SH dan Made Bandem Dananjaya, SH. Pemberian keterangan selaku ahli tersebut, berkait pengusutan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016).

Kasus tersebut sebenarnya sudah setahun ini diproses oleh Polda Bali dan yang dilaporkan dengan pasal 156 KUHP diambil alih Mabes Polri. Sedangkan berkaitan dengan UU ITE masih ditangani Polda Bali. ‘’Sesuai dengan yang diminta penyelidik polisi Siber Polda, kami sudah menerangkan berbagai hal dalam transkrip ucapan Desak Dharmawati, yang diduga melecehkan dan menodai agama Hindu, serta menimbulkan ketersinggungan umat Hindu. Jawaban lebih lengkap ada di penyelidik. Kami sampaikan terimakasih ke kepolisian, dan berharap agar kasusnya bisa diusut sampai tuntas,’’ kata Mangku Pasek Swastika.

Baca Juga:  Seleksi PIP Pemkot Denpasar Tahun 2021 Diikuti 7.715 Orang

Wayan Sukayasa dan Made Bandem Dananjaya yang mengantarkan Pinandita Pasek Swastika ke Siber Polda Bali menjelaskan memang prosesnya terasa lama. “Tapi itu soal teknis penyelidikan, tentu kami sebagai pengurus PHDI Bali mengharapkan, pengusutannya cepat dan tuntas,’’ katanya.

Namun, Bandem dan Sukayasa menjelaskan, bahwa PHDI Bali sangat kooperatif dan siap membantu agar pengusutan kasus dugaan pelecehan dan penodaan agama Hindu ini tuntas sampai ke pelimpahan ke Kejaksaan, lanjut sidang dan ada putusan pengadilan.

Baca Juga:  Fantastik, Tahun 2023 Kanwil DJP Bali Tembus Penerimaan Pajak di Atas 100%

‘’Walaupun kami dan umat Hindu ingin cepat dituntaskan, tapi tetap menghargai kinerja Siber Polda Bali yang terus dan tetap mengusut kasus ini. Kami juga ingin sampaikan kepada umat Hindu, tidaklah benar kalau ada yang menyebut PHDI diam dan membiarkan kasus ini berlalu tanpa upaya apapun. Nyatanya, hari ini ahli dari PHDI Bali memberikan keterangan untuk membantu mempercepat pengusutan oleh Polda Bali. Polda juga tidak diam, karena nyatanya hari ini masih ada pemeriksaan. Tentu kami mohon prosesnya transparan, agar tidak ada keresahan di hati umt Hindu,’’ tambahnya.

Ia mengajak umat Hindu, tidak membalas ujaran Desak Dharmawati dengan ujaran sebaliknya dan mempercayakan pengusutannya kepada Kepolisian. “Kami juga perlu menyampaikan kepada Kepolisian, transparansi sangat diperlukan, informasi tentang apa yang dikerjakan kepolisian dalam mengusut laporan masyarakat ini, agar dishare kepada publik, agar narasi-narasi yang menuding kepolisian mengabaikan laporan umat, juga tudingan bahwa kami di PHDI berdiam diri, bisa dibantah dengan fakta dan kerja nyata,’’ imbuh Sukayasa dan Made Bandem.

Baca Juga:  PEMPROV BALI SESUAIKAN JADWAL LOMBA OGOH-OGOH 2020 PENJURIAN DI TEMPAT, HADIAH TOTAL 1,7 MILYAR

Selain pengusutan atas pelanggaran UU ITE, pengusutan dugaan pidana pelanggaran pasal 156 dan/atau Pasal 156 a KUHP, juga sudah diusut Polda Bali, dan dua orang pelapor yang ditunjuk PHDI Bali, yakni Made Bandem Dananjaya, SH, MH dan Made Suka Artha, SH, sudah diperiksa di Mabes Polri pada akhir September 2021.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR