Mangupura, baliwakenews.com
Seorang wanita asal Brazil, yang berprofesi sebagai pengacara dan berinisial AGA (34), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada Kamis (28/11). AGA diketahui terlibat dalam pelanggaran izin tinggal dan menjalani pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali.
Wanita yang dikenal dengan penampilannya menarik ini ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, setelah hasil pengawasan keimigrasian mengindikasikan keterlibatannya dalam prostitusi pada 13 November 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa AGA awalnya datang ke Bali pada 25 Oktober 2024 untuk berlibur, menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. “Setelah dilakukan pemeriksaan digital, petugas menemukan bukti komunikasi yang mencurigakan yang mengarah pada aktivitas prostitusi. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan paspor, alat kontrasepsi, serta uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro,” ungkapnya pada Jumat (29/11).
Selama pemeriksaan, AGA mengaku terlibat dalam prostitusi untuk menutupi biaya hidupnya di Bali, dengan tarif sebesar Rp 7.800.000 per sekali pertemuan. “Dia menawarkan jasanya melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggan yang juga berasal dari luar negeri,” tambah Pramella.
Pramella menyatakan bahwa AGA dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindakan terhadap orang asing yang melanggar peraturan atau terlibat dalam kegiatan berbahaya. “AGA telah diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk proses deportasi pada 19 November 2024,” katanya.
Pramella menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Pelanggaran terhadap hukum keimigrasian tidak akan ditoleransi,” tegasnya. BWN-01