Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Denpasar, Polisi Temukan Pistol dan Peluru  

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seorang pengedar narkoba I Nyoman Tedu Ariana (38) kedapatan menyimpan pistol di kamarnya. Sopir taxi itu, ditangkap di rumahnya di Jalan Rsimuka Barat No. 31, Denpasar Barat, Rabu (14/1) sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat penggerebekan tersebut, polisi menggeledah rumah tersangka Tedi. Dan ditemukan 19 paket sabu-sabu (SS) dan ekstasi. “Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan sepucuk pistol jenis revolver serta 9 butir peluru,” kata Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, Selasa (1/2).

Baca Juga:  Raih 10 Suara, Armand Joger Nahkodai FORKI Bali  

Menurut Sutriono, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di seputaran Jalan Rsimuka barat, kerap ada transaksi narkoba. “Petugas lantas melakukan penyanggongan. Akhirnya dilihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat masuk ke rumahnya pria itu (tersangka) ditangkap,” ucapnya.

Saat diinterogasi, Tedi mengaku membeli SS dan ekstasi dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut. “19 paket SS dibeli Rp 30 juta dan 5 butir ekstasi dengan harga Rp 2.500.000. Modusnya dengan cara mengambil tempelan di Jalan Teuku Umar Denpasar. Selanjutnya, SS dan ekstasi kembali dijual tersangka,” imbuh Sutriono.

Baca Juga:  Murnikan Udara, Denpasar Kembali Disemprot Eco Enzyme

Terkait pistol itu, tersangka membeli dari seseorang bernama Step saat masih berada di dalam lapas salah satu di Bali seharga Rp 15.000.000. Pistol itu belum pernah digunakan tersangka dan diakuinya untuk jaga diri. “Tersangka berperan sebagai pengedar narkoba. Dan dia pernah dihukum tahun 2016 terkait kasus narkoba. Setelah tersangka bebas dari lapas awal November 2021 kemudian tersangka ditangkap kembali,” ujar Sutriono.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Dukung Pengembangan Bunga Lokal

Menurut Sutriono, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan terkait kepemilikan senjata api, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR