Buleleng, baliwakenews.com
Bukannya bersyukur memiliki pekerjaan karena mendapatkan penghasilan di tengah pandemi Covid-19, Ni Putu Ari Septiani alias Ari (32) malah melakukan tindak pidana. Ibu rumah tangga asal Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali itu, menggelapkan uang perusahaan lebih dari setengah miliar rupiah.
Yang mengejutkan, uang hasil kejahatannya itu dipakai tersangka bersama suaminya untuk berjudi online. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka kemudian ditangkap aparat Satuan Reserse Polres Buleleng di rumahnya, pada 20 Desember 2021. Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari perusahaan di tempatnya bekerja yakni PT. Komunika Mitra Perkasa yang bergerak di bidang selular.
Modus tersangka menggelapkan uang di perusahaannya, dengan cara mendatangi server atau langganan pulsa di perusahaan yakni Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning, Singaraja sebanyak dua kali. Tersangka menyuruh pihak server menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA milik suaminya yakni Putu Edi Guna Susila. “Uang tersebut disetor sebanyak dua kali. Pertama, Rp 300.000.000. dan kedua Rp. 338.000.000,” ucap Yogie.
Kemudian uang itu, tersangka gunakan untuk bermain judi online dan sisanya dipakai biaya hidup sehari-hari, termasuk foya-foya. “Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tegasnya. BWN-03

































