300 Calon PMI Tertipu Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Tanpa Izin

Iklan Home Page
Kreneng, baliwakenews.com
Sebanyak 300 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditipu oleh perusahaan PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG). Perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI) tersebut merekrut orang-orang yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Dalam kasus TPPO itu, kami menetapkan direktur perusahaan tersebut bernama M Akbar Gusmawan (34) sebagai tersangka. Sedangkan mitra perusahaan tersangka Akbar yang memiliki jaringan penerima pekerja di Jepang, bernama Gina Agolyo Cruz, kabur ke Filipina dengan membawa uang para korban Rp 3,6 Miliar,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa 20 Juni 2023.
Akbar ditangkap setelah pihal kepolisan mendapatkan laporan dari para korban. Dan hampir semua korban yang sudah membayar, tidak diberangkatkan oleh perusahaan tersangka. “Masing-masing korban menyerahkan uang ke perusahaan tersangka bervariasi. Mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah,” kata Renefli.
Menurut Ranefli, perusahaan tersangka membuka lowongan untuk memberangkatkan PMI ke Jepang. Dan telah berdiri sejak 2020. Lowongan pekerjaan yang ditawarkan ke calon PMI, yaitu buruh perkebunan, SPA, hingga hotel. Dalam proses perekrutan calon pekerja, Akbar bekerjasama dengan seorang perempuan asal Philipina Gina Agolyo Cruz yang disebut memiliki mitra jaringan penerima PMI di Jepang. “Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar, yang melapor ke kami ada 17 orang dan 283 sisanya belum melapor,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari salah satu korban bernama Arimbawa (26), kata Ranefli, yang mengaku awalnya melamar di PT MAG di Jalan Mertanadi nomor 23, Kuta, Badung, pada 29 November 2021. Saat itu korban disuruh melengkapi persyaratan yakni membayar Rp 35 juta. “Setelah mendaftar korban akan mendapat pelatihan selama tiga bulan di Kampus Stikom, termasuk membuat form visa,” tambahnya.
Kemudian, korban asal Karangasem itu menandatangi kontrak kerja dengan dijanjikan gaji 4500 USD atau Rp 67 juta selama enam bulan. Dia dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2022. Dan ternyata hingga kini, Arimbawa tidak diberangkatkan. “Korban sempat bertanya ke perusahaan. Dan tersangka berdalih, tidak ada keberangkatan lantaran pandemi Covid-19. Karena merasa ditipu, korban lantas melapor ke Polda Bali pada 16 Desember 2022. Dan tak berselang lama, laporan yang sama juga diajukan oleh 17 orang lainnya,” imbuh Ranefli.
Kemudian aparat, Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Hingga akhirnya ditemukan fakta jika PT MAG tidak memiliki SIP2MI. Dan kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Dan Akbar, ditangkap di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, pada 7 Februari 2023.
Dalam proses pemeriksaan diketahui, kalau pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Tukad Balian itu sebenarnya sudah bisa memberangkatkan dua orang ke Malaysia. Namun pekerja itu berinisiatif pulang sendiri ke Indonesia setelah mengetahui keberangkatannya ilegal. “Dan hasil penelusuran anggota kami di lapangan, uang para korban yang diserahkan ke mitra bisnis perusahaan tersangka Akbar, ternyata dibawa kabur oleh Gina Agolyo Cruz. Informasi Gina berada di Filipina,” ucapnya.
Saat ini, Gina masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan Polda Bali berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk melakukan pengejaran terhadap Gina. Atas perbuatannya, Akbar dijerat Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. BWN-01

300 Calon PMI Tertipu Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Tanpa Izin

Baca Juga:  Curi Uang Penumpang, Porter Nakal di Bandara Diciduk

Kereneng, baliwakenews.com

Sebanyak 300 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditipu oleh perusahaan PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG). Perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI) tersebut merekrut orang-orang yang hendak bekerja ke luar negeri.

Baca Juga:  Pencuri Obok-obok SMP PGRI 7 Panjer, 17 Laptop Raib

“Dalam kasus TPPO itu, kami menetapkan direktur perusahaan tersebut bernama M Akbar Gusmawan (34) sebagai tersangka. Sedangkan mitra perusahaan tersangka Akbar yang memiliki jaringan penerima pekerja di Jepang, bernama Gina Agolyo Cruz, kabur ke Filipina dengan membawa uang para korban Rp 3,6 Miliar,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa 20 Juni 2023.

Akbar ditangkap setelah pihal kepolisan mendapatkan laporan dari para korban. Dan hampir semua korban yang sudah membayar, tidak diberangkatkan oleh perusahaan tersangka. “Masing-masing korban menyerahkan uang ke perusahaan tersangka bervariasi. Mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah,” kata Renefli.

Menurut Ranefli, perusahaan tersangka membuka lowongan untuk memberangkatkan PMI ke Jepang. Dan telah berdiri sejak 2020. Lowongan pekerjaan yang ditawarkan ke calon PMI, yaitu buruh perkebunan, SPA, hingga hotel. Dalam proses perekrutan calon pekerja, Akbar bekerjasama dengan seorang perempuan asal Philipina Gina Agolyo Cruz yang disebut memiliki mitra jaringan penerima PMI di Jepang. “Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar, yang melapor ke kami ada 17 orang dan 283 sisanya belum melapor,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari salah satu korban bernama Arimbawa (26), kata Ranefli, yang mengaku awalnya melamar di PT MAG di Jalan Mertanadi nomor 23, Kuta, Badung, pada 29 November 2021. Saat itu korban disuruh melengkapi persyaratan yakni membayar Rp 35 juta. “Setelah mendaftar korban akan mendapat pelatihan selama tiga bulan di Kampus Stikom, termasuk membuat form visa,” tambahnya.

Kemudian, korban asal Karangasem itu menandatangi kontrak kerja dengan dijanjikan gaji 4500 USD atau Rp 67 juta selama enam bulan. Dia dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2022. Dan ternyata hingga kini, Arimbawa tidak diberangkatkan. “Korban sempat bertanya ke perusahaan. Dan tersangka berdalih, tidak ada keberangkatan lantaran pandemi Covid-19. Karena merasa ditipu, korban lantas melapor ke Polda Bali pada 16 Desember 2022. Dan tak berselang lama, laporan yang sama juga diajukan oleh 17 orang lainnya,” imbuh Ranefli.

Baca Juga:  Percobaan Bunuh Diri, Seorang Pria Melompat di Jembatan Under Pass Dewa Ruci

Kemudian aparat, Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Hingga akhirnya ditemukan fakta jika PT MAG tidak memiliki SIP2MI. Dan kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Dan Akbar, ditangkap di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, pada 7 Februari 2023.

Dalam proses pemeriksaan diketahui, kalau pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Tukad Balian itu sebenarnya sudah bisa memberangkatkan dua orang ke Malaysia. Namun pekerja itu berinisiatif pulang sendiri ke Indonesia setelah mengetahui keberangkatannya ilegal. “Dan hasil penelusuran anggota kami di lapangan, uang para korban yang diserahkan ke mitra bisnis perusahaan tersangka Akbar, ternyata dibawa kabur oleh Gina Agolyo Cruz. Informasi Gina berada di Filipina,” ucapnya.

Saat ini, Gina masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan Polda Bali berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk melakukan pengejaran terhadap Gina. Atas perbuatannya, Akbar dijerat Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR