Denpasar, baliwakenews.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp7,99 triliun. Meski di tengah pandemi COVID-19 hingga 30 November 2021, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 79,67% atau Rp6,36 triliun dari target yang diberikan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Bali, Belis Siswanto, saat media gathering pada Rabu 8 Desember 2021 di Hotel Bali Beach, Sanur, Denpasar, mengungkapkan angka tersebut tercapai karena kepatuhan wajib pajak meningkat. Dari segi kepatuhan meningkat karena masyarakat sadar, peran pajak untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi ini. “Masyarakat juga sudah menyadari bahwa, petugas pajak yang bekerja bersih dan akuntabel. Jadi semua uang pajak dikembalikan kepada masyarakat, termasuk untuk bantuan langsung tunai, ” ungkapnya.
Kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Desember 2021 telah mencapai 350.236 SPT atau 97,66% dari target rasio sebesar 358.638 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 22.033 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 284.904 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 43.299 SPT. Meski kepatuhan wajib pajak meningkat, namun diakui realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan negatif yaitu sebesar -8,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar 22,00%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,7% sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 19,9%, industri pengolahan sebesar 8,6%, dan konstruksi sebesar 7,2%.
Sementara dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dalam bentuk antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta/tahun, PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
“Hingga awal Desember 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp205,033 miliar yang dimanfaatkan oleh 19.407 WP. Ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 3.383 WP dengan realisasi insentif Rp107,7 miliar, PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 7.801 WP dengan realisasi insentif Rp31,3 miliar, dan Pengembalian Pendahuluan PPN PKP Berisiko Rendah dimanfaatkan oleh 14 WP dengan realisasi insentif Rp28,5 miliar, ” papar Belis Siswanto.
Lebih lanjut Belis Siswanto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 29 Oktober 2021. UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. “Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang, ” tukasnya.
Di samping itu, UU HPP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. UU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, di antaranya berisi aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. Dengan UU HPP ini, pemerintah mengupayakan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan Penganugerahan media terbaik.*BWN-03
































