Denpasar, baliwakenews.com
Pengemudi Mercedes Benz DK 89 YP yang halangi mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Denpasar saat menuju lokasi kebakaran dijemput polisi ke rumahnya di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Senin 29 Maret 2021. Saat didatangi polisi, pemilik mobil malah melepas plat nomor mobilnya dan mengaku tak berniat menghalangi mobil Damkar.
Pengemudi mobil bernama Lamianti Pamungkas tersebut hanya disuruh membuat klarifikasi oleh polisi dan dimediasi dengan pihak Damkar Denpasar. “Pengemudi mobil mengaku panik saat mendengar suara dan teriakan pengemudi mobil damkar. Dia tak berniat menghalangi mobil damkar,” kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra.
Menurutnya, pengemudi mobil telah melanggar aturan pasal 134 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tengan memberikan prioritas jenis kendaraan di jalan raya seperti kendaraan berupa mobil Damkar, ambulance dan VVIP. “Tidak ada wajib lapor dan tilang. Hanya edukasi,” tegasnya.
Sementara itu Komandan Regu Damkar BPBD Kota Denpasar Gung Aji Sujendra mengatakan bahwa yang posting itu adalah petugas relawan Penanggulangan Bencana Purwa Narayana. Dibenarkannya, tim damkar sedang sibuk menangani kebakaran di rumah dokter Widia di Pemogan Denpasar Selatan, Minggu 28 Maret 2021. Bahkan beberapa tim yang kehabisan air harus mondar mandir untuk mencari air dan mengisi tangki di mobil Damkar yang kosong. “Dari jam 10 pagi, dari pos induk Denpasar. Pas lagi gawat-gawatnya kesana kemari mencari air. Tidak hanya dari Pos Denpasar, dari Badung pun ada itu ikut membantu. Tapi mobil itu tidak memprioritas mobil damkar untuk mendahului,” bebernya. BWN-01
































