Singaraja, baliwakenews.com
Pasca LP kelas II B Singaraja di lockdown karena Pandemi Covid-19, tahanan baru seperti kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata 2020 dan lainnya harus dititipkan di ruang tahanan Mapolres Buleleng. Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Polres Buleleng, Kasat Tahti Ipda Made Anayasa atas seijin Kapolres Buleleng, Kamis 25 Februari 2021 mengatakan pihaknya melakukan terobosan.
Dikatakan, banyaknya tahanan yang dititipkan di Polres Buleleng mengakibatkan kerumunan terutama disaat jam kunjung dimana sanak keluarga dan teman para narapidana datang ke Ruang Tahanan. Mengantisipasi hal tersebut satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Buleleng melakukan terobosan dengan memberikan layanan video call.<br>“Hal ini untuk mengurangi kerumunan disaat jam besuk, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Kita sediakan fasilitas HP dan tentunya didampingi oleh petugas jaga, “ ungkapnya.
Sedangkan untuk pembesuk yang langsung datang diminta antri dengan jumlah yang diperbolehkan masuk dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan tentunya sesuai dengan protokol kesehatan. “Layanan ini hanya kami berikan apabila tahanan berprilaku baik selama ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Buleleng,” pungkasnya. BWN-03.





























