Tabanan, baliwakenews.com
Baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan, pria berinisial SA kembali berurusan dengan polisi. Pria yang diduga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap setelah mencuri Honda Scoopy di Perumahan Taman Seriwijaya, Desa Gubug, Tabanan, Sabtu (24/10/2026).
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani dalam keterangannya, Senin (26/10/2026) mengatakan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 14.00 Wita saat rumah korban, Rumiyati, dalam keadaan sepi.
Pelaku diduga memanfaatkan kunci motor yang masih menancap untuk membawa kabur Honda Scoopy abu-abu bernopol DK 4815 GBA. Korban juga kehilangan STNK dan uang tunai Rp 300.000, dengan total kerugian mencapai Rp 16,9 juta. Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tabanan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada Sa, yang diketahui sempat menginap di rumah korban. Setelah beraksi, pelaku diduga kabur ke arah Gilimanuk,” kata Wiwik.
Tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui pencurian tersebut. Ia mengaku hendak menjual motor untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan dan uang.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana melalui Kanit I Satreskrim Ipda Agus Sandiartha menyatakan, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy beserta kunci, STNK, dan uang tunai Rp 212.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. BWN-06































