Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 Orang WNA, Dua Eks Napi Pencurian Turut Dipulangkan

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran terbanyak dalam penindakan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dari 10 warga negara asing (WNA) yang dideportasi selama periode 5–9 Oktober 2026, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang melanggar batas waktu tinggal (overstay), dan dua lainnya merupakan mantan narapidana kasus pencurian.


Penindakan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali tidak hanya menyasar persoalan masa berlaku dokumen, tetapi juga kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki serta rekam jejak pelanggaran hukum. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengawasan rutin dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan ketentuan keimigrasian serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal.

Baca Juga:  Dua Pejabat Badung Raih Penghargaan Penghargaan ASN Talent 2024 dan Anugerah ASN berprestasi 2023 dari KemenPAN RB


“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri, Rabu (14/10/2026).


Dari enam kasus penyalahgunaan izin tinggal, tiga di antaranya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Mereka diduga atau terbukti menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki. ALY, warga negara Amerika Serikat, terbukti melakukan aktivitas di luar lokasi yang tercantum dalam izinnya sekaligus mempromosikan vila. Sementara NA, warga negara Australia, memberikan keterangan palsu terkait investasi. Pelanggaran lainnya dilakukan JA, juga warga negara Australia, yang tetap menjalankan kegiatan operasional meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Lantik Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional


Pelanggaran juga ditemukan pada ED, warga negara Rusia, yang bekerja sebagai model iklan minuman. RM, warga negara Jerman, diketahui menggunakan paspor ganda. Adapun AK, warga negara Ukraina, bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.


Selain penyalahgunaan izin tinggal, dua WNA dideportasi karena melampaui batas waktu izin tinggal. HBC, warga negara Aljazair, tercatat mengalami overstay selama 87 hari. Sedangkan ADH, warga negara Australia, tinggal melebihi batas izin selama 78 hari. Dua WNA lainnya yang turut dipulangkan merupakan mantan narapidana kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, total 10 orang asing dikenai tindakan deportasi dalam periode penindakan tersebut.

Baca Juga:  Kompetisi Jeda Cukup Lama, Bali United Sumringah Sambut Pekan ke-8 Liga 1


Seluruh WNA yang dideportasi juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Kebijakan ini membuat mereka tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama masa penangkalan berlaku sesuai ketentuan. Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat sebagai upaya menjaga ketertiban umum di Bali. Imigrasi juga berkomitmen menegakkan aturan terhadap setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.


“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR