Viral Dugaan Hipnotis di Pasar Bajera, Dua WN Iran Berujung Dideportasi dari Bali

Iklan Home Page

Badung, Baliwakenews.com – Sempat viral gegara dugaan pencurian bermodus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, dua warga negara (WN) Iran berinisial BM (47) dan pamannya, MH (71), akhirnya dideportasi dari Bali. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat (9/10/2026) setelah menjalani penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kasus yang menyeret kedua warga asing tersebut sempat menghebohkan media sosial pada pertengahan September 2026. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian itu beredar luas dan memicu keresahan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Bajera pada Jumat (18/9/2026). BM dan MH diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli gula pasir, kemudian meminta korban menukarkan uang. Dalam kesempatan itu, keduanya diduga mengambil uang dari dalam tas korban hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp800.000.

Baca Juga:  Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA

Keduanya diketahui tiba di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026. Setibanya di Bali, mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Setelah keberadaan keduanya terindikasi di wilayah Kuta, polisi mengamankan BM dan MH pada Minggu (20/9/2026). Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.

Meski persoalan tersebut berakhir melalui kesepakatan damai dalam mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, serta didampingi penasihat hukum, proses keimigrasian tetap berlanjut. Polres Tabanan merekomendasikan pendeportasian keduanya kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026.

Sehari kemudian, Selasa (22/9/2026), BM dan MH diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian hingga proses pemulangan mereka rampung.

Baca Juga:  I Made Kamardiyana, Lestarikan Alam dan Budaya, Bangkitkan Ekonomi Pejeng

Setelah seluruh persyaratan administrasi dan tiket kepulangan terpenuhi, kedua warga Iran itu akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Teheran, Iran.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dikenakan kepada keduanya.

“ Aksi mereka sempat viral melalui video CCTV di media sosial dan menimbulkan keresahan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.

Pendeportasian tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Elias Dolah, Pemain Asing yang Beri Kode Keras Gabung ke Bali United

Tak hanya dipulangkan ke negara asal, nama BM dan MH juga dimasukkan dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses administratif keimigrasian. Setiap warga asing yang berada di Indonesia tetap wajib mematuhi hukum dan menjaga ketertiban umum. BWN-07

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR