Tabanan, baliwakenews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum di Dinas Kesehatan Tabanan tahun anggaran 2023-2025. Namun, penyidik mengaku telah menemukan perbuatan materiil dari perkara tersebut setelah memeriksa 73 saksi.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto, seizin Kajari Tabanan Medie, mengatakan penyidik masih mengumpulkan fakta untuk menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
“Dari 73 saksi yang sudah diperiksa, penyidik sampai saat ini sudah menemukan perbuatan materiil atas dugaan penyidikan yang dilakukan,” ujar Nuriyanto usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, penghitungan kerugian negara belum dilakukan. Kejari selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dan kompeten untuk menghitung kerugian tersebut.
Sementara penetapan tersangka masih menunggu perkembangan penyidikan dan akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose. Penyidik juga masih mempertimbangkan apakah penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara atau berdasarkan hasil ekspose.
Terkait potensi kerugian negara, Kejari sebelumnya memperkirakan sekitar Rp300 juta. Namun, angka tersebut masih dapat berubah setelah penghitungan resmi dilakukan.
“Sekarang kami belum bisa sampaikan potensi riil kerugian, namun ada potensi bertambah sebelum selesainya proses penghitungan kerugian keuangan negara,” tandas Nuriyanto. BWN-06
































