Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (7/10/2026). Barang bukti didominasi narkotika berupa 7.719,61 gram ganja, 65,02 gram sabu, 12 butir ekstasi seberat 6,25 gram, serta 9.457 butir obat berbahaya.

Baca Juga:  Penuh Semangat, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD Sambut HUT ke-81 di Tabanan

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tabanan. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan, Putu Iskadi Kekeran, mengatakan dari 38 perkara tersebut, 25 merupakan perkara narkotika dan tindak pidana farmasi.

Selain itu, barang bukti tujuh perkara pencurian, tiga perkara kekerasan seksual, serta masing-masing satu perkara penipuan-penggelapan dan karantina hewan turut dimusnahkan.

Baca Juga:  Karyawan Perusahaan Kacang Tewas Tersengat Listrik

Barang bukti berupa alat kejahatan, pakaian, alat kontrasepsi, handphone, mesin penghitung uang, serta sarana kejahatan lainnya.

“Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan, mencegah penumpukan barang bukti, sekaligus menghindari risiko kehilangan atau penyalahgunaan,” ujar Iskadi.

Khusus narkotika dan obat-obatan, barang bukti dihancurkan menggunakan blender, dicampur air dan deterjen, kemudian dibuang. Barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan alat khusus hingga tidak dapat digunakan kembali. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR