Mangupura, Baliwakenews.com
Sebanyak 21.249 bendel arsip Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung yang terdampak bencana banjir dimusnahkan setelah melalui proses pemeriksaan, penelitian, dan penilaian oleh pihak berwenang.
Pemusnahan arsip yang berasal dari kurun waktu 2016 hingga 2024 tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Badung, Kamis (8/10/2026). Proses pemusnahan turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan kearsipan.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran KPU Badung, Tim Penilai Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan, serta pejabat struktural KPU Kabupaten Badung.
Pemusnahan menjadi langkah lanjutan terhadap arsip yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir. Arsip tidak serta-merta dimusnahkan, melainkan terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan, penelitian, dan penilaian untuk menentukan kelayakannya sesuai ketentuan.
Bawaslu Badung Pastikan Tidak Ada Pemusnahan Sembarangan
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menegaskan kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut untuk memastikan proses pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa mekanisme dan proses pemusnahan ini berdasarkan aturan yang ada. Kami juga mengapresiasi pola-pola keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Badung,” ujarnya.
Menurut Semara Cipta, keterbukaan dalam pengelolaan arsip penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga, termasuk ketika lembaga harus melakukan pemusnahan arsip akibat bencana.
Bagi Bawaslu, proses yang terbuka dan berbasis regulasi menjadi penting agar pemusnahan arsip tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keraguan publik di kemudian hari.
Mengacu Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2015
Ketua KPU Kabupaten Badung menjelaskan bahwa pemusnahan arsip pasca bencana mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana.
Dalam ketentuan tersebut, arsip yang terdampak bencana dapat dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan, penelitian, dan penilaian oleh arsiparis dan dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan arsip pasca bencana ini kami laksanakan atas dasar Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2015, bahwa arsip yang terkena bencana setelah dilihat, diteliti dan dinilai oleh arsiparis maka dapat dimusnahkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, pemusnahan 21.249 bendel arsip tersebut dilakukan setelah melewati tahapan penilaian, bukan semata-mata karena arsip mengalami kerusakan akibat banjir.
KPU Badung Koordinasi dengan KPU RI dan KPU Bali
Sebelum pemusnahan dilakukan, KPU Kabupaten Badung menyatakan telah melakukan koordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi Bali, serta anggota Tim Pokja Arsiparis.
KPU Badung juga melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan media dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan dan transparansi.
Pelibatan Bawaslu dinilai penting mengingat arsip merupakan bagian dari dokumen kelembagaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan tata kelola administrasi KPU.
Arsip Terdampak Bencana Tetap Harus Dikelola Akuntabel
Pemusnahan arsip terdampak banjir menjadi bagian dari upaya penataan kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Badung.
Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan secara terukur, terdokumentasi, dan berdasarkan hasil penilaian pihak yang berwenang. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan arsip yang masih memiliki nilai guna atau nilai pertanggungjawaban tidak ikut dimusnahkan.
Bawaslu Badung berharap pengelolaan arsip di KPU Badung semakin tertib dan akuntabel, termasuk dalam menghadapi kondisi luar biasa seperti bencana.
Keterbukaan dalam proses pemusnahan juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik.
Dengan mekanisme berbasis regulasi, penilaian arsiparis, koordinasi lintas lembaga, serta keterlibatan Bawaslu dan media, pemusnahan arsip pasca bencana di KPU Badung diharapkan dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kearsipan yang lebih profesional dan sesuai ketentuan. BWN-03
































