121 Orang Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyekatan pintu masuk Denpasar serangkaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19, terus digencarkan. Pada Senin 12 Juli 2021 pagi, Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan sedikitnya 121 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar untuk putar balik.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, di dua titik penyekatan yakni Simpang Tohpati dan Simpang Kebo Iwa dilaksanakan pengalihan mobilitas kendaraan menyeluruh. Delain itu, 1 orang juga diberikan pembinaan simpatik.

Adapun sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar pintu masuk Kota Denpasar. Yakni pertama Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Pos Penyekatan Biaung, Jalan By Pass IB Mantra, Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Simpang Jalan Kemuda-Jalan Nangka, Pos Penyekatan Penatih, Pos Penyekatan Jalan Seroja-Jalan Kemuda, Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak dan di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang nihil. Tim Gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar.

Baca Juga:  Cegah Demam Berdarah, Puskesmas III Densel Sebarkan Bubuk Abate "Door To Door"

Lebih lanjut Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar. “Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya

Baca Juga:  Polda Bali Pecat Sembilan Anggota karena Pelanggaran Kriminal

Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar. “Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ujarnya

Sementara Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi. Karenanya, atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab pcr negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan Luar Bali.

Baca Juga:  Cewek Brazil Terlibat Narkoba, Polda Bali Dalami Keterlibatan Jaringan International

“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, penekannnya pada pintu masuk Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” pungkasnya. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR