Wayan Puspa Negara minta Jika Ada WNA Membuang Limbah Ke Sungai, Segera Deportasi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung menegaskan pelaku pembuang limbah ke sungai wajib ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pelaku pembuang limbah ke sungai patut diseret ke meja hijau dan dikenakan sanksi sosial. Jika pelaku WNA, saya minta pemerintah segera di Persona Non Grata atau dideportasi,” kata Puspa Negara, Minggu,(6/7).

Hal tersebut dipicu dari dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sebuah perusahaan asing berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) bergerak dalam pengolahan produk susu dan yoghurt di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Perusahaan PMA tersebut disinyalir membuang limbah pabrik pengolahan produk susu dan yoghurt ke aliran sungai di belakang pertokoan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke-40 ST. Kusuma Mertha, Br. Pemaron, Munggu

Kasus ini terungkap, setelah warga sekitar melihat aliran sungai keruh dan berbau menyengat. Kemudian, pihak aparat kepolisian memasang garis polisi (police line) dan ditutup sementara. Dugaan pembuangan limbah ilegal itu kini sedang ditangani pihak berwenang. Menyikapi hal tersebut, Puspa Negara mengingatkan agar pemerintah tidak setengah hati dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum harus serius jangan hanya gertak sambal. Jika perlu, beri efek jera dengan hukuman maksimal. Lingkungan ini bukan milik kita saja, tapi anak cucu kita nanti,” kata Puspa Negara.

Baca Juga:  Pencuri Ditangkap Saat Turun dari Pesawat

Tak hanya itu, Puspa Negara juga menilai perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hal ini pelanggaran serius. Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur berbagai aspek perlindungan, pemanfaatan, pengendalian hingga penegakan hukum, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum. Ancaman pidana juga diatur disana,” tegasnya.

Kemudian, Puspa Negara mendorong Pemerintah Daerah bertindak cepat dengan menutup operasional perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut jika terbukti membuang limbah susu dan yoghurt ke aliran sungai di belakang pertokoan.

Baca Juga:  Data Diharmonisasi, Penerima Bansos menjelang Hari Raya Idul Fitri Badung Berkurang Ribuan Orang

“Tidak boleh dibiarkan. Jika benar terjadi, ini mencemari ekosistem sungai dan merugikan masyarakat sekitar. Saya sarankan usaha tersebut ditutup, pelaku diproses secara hukum. Jika benar terbukti, maka WNA bisa langsung persona non grata atau deportasi,” tutupnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR