Denpasar, baliwakenews.com
Wanita asal Tanzania, Glory Pius Nanai (28) ditahan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Glory ditahan bersama bayinya berusia lima bulan lantaran overstay. Karena tidak memiliki tiket pulang ke negaranya, untuk sementara Glory ditahan di rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, di Jalan Raya Uluwatu No.108 Jimbaran, Badung.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Jamaruli Manihuruk mengatakan, wanita asal negara Tanzania bersama bayinya telah melanggar Pasal 78 Ayat 3, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dimana orang asing tersebut berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap orang asing berkebangsaan Tanzania,” katanya, Kamis 19 Agustus 2021.
Dilanjutkannya, Glory Pius Nanai dan bayinya Galinda Kiril Valchev (5) yang tinggal di kawasan Gianyar, tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi. Kemudian namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan, karena yang bersangkutan telah overstay atau melebihi batas waktu tinggal lebih dari 60 hari. “Mereka berdua belum bisa dipulangkan ke negaranya, karena belum memiliki tiket,” ucap Jamaruli.
Untuk sementara Glory Pius Nanai bersama bayinya ditahan di Rumah Rudenim Denpasar. Dan petugas rudenim telah melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan. BWN-01


































