Usaha dan Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal Terancam Disanksi Berat, Pol.PP Gelar Sidang Tipiring di Kantor Camat Kuta

Iklan Home Page

Manguoura, baliwakenews.com

Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengarahkan penindakan sampah liar tidak hanya kepada pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan, tetapi juga kepada usaha atau perusahaan yang menjadi sumber sampah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemkab Badung menekan persoalan darurat sampah yang masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya kawasan pariwisata.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara menegaskan, pihaknya kini akan menelusuri asal-usul sampah yang dibuang secara ilegal. Jika terbukti berasal dari sebuah usaha, maka tempat usaha tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau sampah yang dibuang itu berasal dari kegiatan usaha dan dilakukan oleh karyawannya, tentu tempat usaha terkait juga bisa dikenakan sanksi,” tegas Suryanegara saat dihubungi Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Ketua TP PKK Badung Hadiri Pasar Rakyat di Kabupaten Tabanan

Menurutnya, sanksi yang disiapkan tidak hanya sebatas teguran. Pemkab Badung membuka kemungkinan penghentian sementara operasional usaha, penutupan tempat usaha, penyegelan hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus terjadi.

“Kami akan telusuri tempat usahanya. Sanksinya bisa penghentian sementara, penutupan usaha, penyegelan sampai pencabutan izin. Bahkan jika bangunannya melanggar aturan dan tidak memiliki izin, bisa sampai pembongkaran,” ujarnya.

Penegasan ini muncul setelah Satpol PP Badung kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat Kuta, Jumat (8/5/2026). Dalam sidang tersebut, dua pelanggar kasus sampah dijatuhi sanksi denda. Seorang pegawai rumah makan didenda Rp150 ribu, sementara pelaku jasa angkut sampah yang membuang sampah sembarangan di Kedonganan didenda Rp300 ribu.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Terima Kunjungan Konsulat Jenderal Republik Korea Selatan  

Sementara itu, tiga pelanggar lainnya belum menjalani sidang karena datang terlambat dan dijadwalkan mengikuti sidang pekan depan. “Yang tiga pelanggar datang terlambat. Mereka diminta hadir jam 8 pagi, tetapi baru datang sekitar jam 10 lebih sehingga sidang sudah berlangsung,” jelasnya.

Suryanegara menambahkan, sidang tipiring akan rutin dilaksanakan setiap pekan sebagai bagian dari penegakan Perda sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap persoalan sampah. Pekan depan, sidang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Kuta Utara. “Sidang tipiring ini akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-22, Baladika Bali Badung Turun Langsung Tanam Pohon dan Bersihkan Pura

Tidak hanya kasus sampah, sidang tipiring juga menangani pelanggaran lain, termasuk tujuh pedagang yang kedapatan berjualan di atas trotoar. Seluruh pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2016, menurutnya, tetap dapat diproses secara hukum meskipun pelaku telah menerima sanksi adat.

“Dasar hukumnya berbeda. Sanksi adat berdasarkan aturan adat, sedangkan tipiring merupakan pidana berdasarkan aturan daerah,” tandasnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR