Mangupura, baliwakenews.com
Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merampas truk dan melarikannya ke Bandara Ngurah Rai saat ini kasus ini masih dalam penanganan Polsek Kuta Utara. Selanjutnya setelah proses hukum seelasai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali akan langsung mendeportasi WNA tersebut. Hal itu dilsampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (12/6/2024).
Pramella Yunidar Pasaribu memaparkan, WNA tersebut diketahui bernama Damon Anthony Alexander Hills (50) asal Inggris. “Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, barulah kami akan melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Kejadian tersebut diakuinya menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya untuk menjaga keamanan terutama terhadap WNA yang melanggar hukum. Dia mengajak peran aktif masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ajaknya.
Dikutip dari data Kanwilkumham Bali dari awal 2024 hingga 7 Juni 2024, ada sejumlah WNA yang berulah di Bali telah dilakukan penindakan sesuai dengan aturan Keimigrasian yang berlaku. Dari data tersebut menunjukkan mayoritas mereka melakukan pelanggaran berupa overstay dan tidak mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Dianyaranya ada 77 orang overstay dan 58 orang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ada 135 WNA dari 41 negara telah dideportasi dari Bali. Rimciannya, Kanim Ngurah Rai mendeportasi 53 orang WNA, Kanim Denpasar mendeportasi 26 orang WNA, Kanim Singaraja mendeportasi 12 WNA dan Rudenim mendeportasi 44 WNA. Dengan 5 besar asal WNA tersebut yakni, 18 orang WNA Australia, 17 WNA Rusia, 14 WNA Amerika Serikat, 8 WNA Inggris, dan 6 WNA Tanzania.
Sedangkan 41 negara asal WNA terkait yaitu Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Inggris, Ceko, Tiongkok, Denmark, Hongkong, India, Iran, Irlandia, Itali, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Korea Selatan, Latvia, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, Palestina, Perancis, Polandia, Republik Afrika Selatan, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Siprus, Spanyol, Suriah, Tanzania, Thailand, Turki, Ukraina, Uzbekistan dan Yordania.
Semenatara itu, WNA yang masih menjalani masa detensi total berjumlah 21 orang di Rudenim Denpasar. Mereka didominasi dari India sebanyak 5 orang, Nigeria 4 orang, Tanzania dan Uganda masing-masing 2 orang dan yang lain masing-masing 1 orang yaitu 1 Mesir, Palestina, Ukraina, Rusia, Maroko, Aljazair, Iran dan Rwanda. BWN-04

































