Curi Miras Senilai Setengah Miliar Rupiah, Dua Orang Dibekuk

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Aparat kepolisian menangkap dua pencuri, G. Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (37). Mereka dibekuk usai mencuri ratusan botol minuman keras berbagai merk senilai Rp 500 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, kedua tersangka merupakan karyawan bagian gudang di PT. Dufrindo Internasional di Jalan Bandara Ngurah Rai No 181, Tuban, Kuta, Badung. “Aksi pencurian yang dilakukan tersangka secara berturut-turut sejak Juli hingga Oktober 2021,” kata Sukadi, Minggu (7/11).

Selama empat bulan mencuri miras di tempatnya bekerja, akhirnya aksi kejahatan kedua tersangka terbongkar. Berawal pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 10.00, Mohammad Ramadhani selaku Comercial Manager mengadakan pengecekan barang di gudang PT. Dufrindo Internasional. Saat dicek pada sistem, jumlah minuman alkohol bermerek yang ada di gudang ini berjumlah 6.474. sementara saat dicek jumlah stok fisik hanya tersisa sebanyak 6.134.

Baca Juga:  Diduga Tanggul Jebol, Sawah Di Subak Desa Penarungan Terancam Gagal Panen

Minuman bermerek Black Label, Double Black, Jack Daniels hilang sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp. 500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan estimasi harga minuman per-botol adalah Rp 1000.000, hingga Rp. 3.000.000. “Kemudian Mohammad Ramadhani melapor ke Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai, Denpasar,” kata Sukadi.

Baca Juga:  Melawan, Dua Kawanan Maling Motor Ditembak Polisi

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar dipimpin Kanit Reskrim mengumpulkan anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP. Petugas mengetahui ada kendaraan Toyota Kijang Inova warna putih Nopol DK 1121 FX keluar masuk gudang tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00. “Setelah ditelusuri mengarah ke tersangka G. Arga Septianto. Tersangka G. Arga Septianto dan Andi Widianto ditangkap di tempatnya bekerja, Jumat (5/11). Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian miras di Gudang PT. Dufrindo Internasional, Tuban Badung,” ujar Sukadi.

Baca Juga:  Panen Raya Ketahanan Pangan Desa Sibanggede  

Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang pada Juli hingga Oktober 2021. Selanjutnya barang curian itu mereka jual kepada seorang bernama Bela di Denpasar dengan harga per botol sekitar RP 500.000. Dan saat ini polisi masih memburu Bela. “Hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli mobil dan kebutuhan sehari-hari,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR