TPA Mandung Bersiap Hanya Terima Sampah Residu Per 1 Mei

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Sebagai bentuk kesiapan TPA Mandung hanya menerima sampah residu per tanggal 1 Mei 2026, UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja DLH Tabanan telah menyiapkan zona penampungan residu di sisi selatan seluas sekitar 900 meter persegi. Pengawasan kendaraan pengangkut sampah juga diperketat dengan menempatkan delapan petugas jaga dalam dua shift setiap hari.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja, I Wayan Atmaja, Selasa 14 April 2026 menegaskan, saat kebijakan mulai diberlakukan awal Mei mendatang, pengawasan di pintu masuk TPA akan diperketat. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari majelis adat, forum perbekel hingga camat untuk diteruskan ke masyarakat.

Baca Juga:  Hujan Lebat Tak Halangi Gubernur Bali Terpilih Wayan Koster Serahkan Bantu Bola untuk Ratusan Anak

Dalam SE tersebut ditegaskan, sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumber, sehingga TPA hanya menampung residu. Armada pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dipastikan ditolak.

“Kalau bukan residu, sesuai SE Bupati tentu tegas kami tolak. Petugas sudah disiapkan untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Wayan Atmaja.

Ia menambahkan, pasca penutupan TPA Suwung per 1 April 2026, sejumlah kendaraan pengangkut sampah dari luar Kabupaten Tabanan sempat mencoba masuk ke TPA Mandung. Dalam sepekan terakhir, tercatat lima kendaraan dari wilayah Dalung, Renon, dan Mengwi yang berupaya masuk, namun langsung ditolak.

Baca Juga:  Dorong Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini yang Layak dan Berkualitas

Pengawasan pun diperketat dengan mewajibkan setiap armada memiliki dokumen kerja sama (SPK) dan telah terdata.

“Kami tidak bisa dikelabui. Armada resmi sudah tercatat, termasuk pelat nomor dan kerja samanya. Kalau tidak bisa menunjukkan SPK, langsung kami tolak,” tegasnya.

Saat ini, luas areal open dumping di TPA Mandung mencapai 1,8 hektar, ditambah instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) seluas 50 are. Volume sampah di Tabanan mencapai 70 hingga 75 truk per hari, dengan kapasitas sekitar 8 meter kubik per truk.

Rinciannya, sekitar 40 truk dari layanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan 30 truk dari swasta. Namun, berdasarkan komposisinya, hanya sekitar 10 persen atau setara 5-6 truk per hari yang tergolong residu.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Entry Meeting Dengan BPK-RI Provinsi Bali Terkait Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah TA 2022-2023

Di sisi lain, penataan TPA Mandung masih terus dilakukan dengan sistem pengurugan. Sejak Mei 2025, gunungan sampah lama telah ditutup menggunakan tanah urug sebanyak 283 truk. Sementara pada 2026 hingga April ini, kembali ditambahkan 173 truk tanah untuk menutup sampah baru. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR