TPA Bengkala Dilarang Open Dumping, DLH Buleleng Wajibkan Warga Pilah Sampah dari Rumah

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA Bengkala.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026, yang mewajibkan penghentian sistem open dumping sekaligus transformasi total pengelolaan sampah di Buleleng.

Sebagai langkah awal, Kepala DLH Kabupaten Buleleng Gede Putra Aryana didampingi Kepala Bidang PSLB3 bersama staf penyuluh turun langsung memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4/2026).

Aryana menegaskan, keputusan kementerian tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh masyarakat agar tidak lagi bergantung pada TPA Bengkala sebagai satu-satunya solusi persoalan sampah.

Baca Juga:  Kominfosanti Buleleng Kunci Arah 2027, Dorong Lompatan Digital dan Transparansi Publik

“Keputusan Kementerian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berbenah. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA Bengkala. Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” tegas Aryana.

Menurutnya, optimalisasi pemilahan sampah rumah tangga menjadi kewajiban utama sebagaimana amanat diktum ketiga angka lima dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.

Untuk mendukung sistem baru ini, pemerintah daerah juga menetapkan jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat.

Pada pagi hari, sampah hanya boleh dibuang mulai pukul 05.00 Wita hingga 07.00 Wita. Sedangkan pada sore hari, jadwal pembuangan berlaku mulai pukul 17.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Tak hanya itu, pembuangan ke transfer depo juga diatur menggunakan sistem kalender ganjil-genap.

Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik. Sedangkan pada tanggal genap, pembuangan diperuntukkan bagi sampah anorganik dan residu.

Baca Juga:  Kampanye di Kubutambahan, Koster Beber Pencapaian Periode Pertama

Kebijakan ini disebut sebagai strategi percepatan untuk menekan volume sampah yang selama ini terus menumpuk di TPA Bengkala.

“Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya.

DLH Buleleng memastikan edukasi serupa akan terus digencarkan ke seluruh desa dan kelurahan agar transformasi pengelolaan sampah berjalan optimal sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah daerah pasca keluarnya keputusan kementerian.

Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, TPA Bengkala dinyatakan tidak boleh lagi melakukan pembuangan terbuka.

Melalui keputusan tersebut, DLH Buleleng diwajibkan menghentikan sistem open dumping paling lambat 31 Juli 2026.

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Gadarata Agar Modern dan Nyaman

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyusun rencana penghentian operasional, membangun zona baru dengan sistem sanitary landfill atau memindahkan lokasi TPA, serta menangani berbagai dampak lingkungan seperti pengelolaan lindi, penanganan gas, pencegahan kebakaran, hingga pemantauan kualitas udara.

DLH juga diwajibkan memperkuat program pengurangan dan penanganan sampah serta menutup seluruh area open dumping sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Buleleng memasuki babak baru pengelolaan sampah yang lebih ketat, modern, dan berkelanjutan di mana keberhasilannya sangat bergantung pada kesadaran masyarakat mulai dari rumah masing-masing. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR