Tipu Nasabah Hingga Ratusan Juta, Mantan Pegawai Bank BUMN Ditangkap

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Terlilit hutang akibat kalah judi slot online, mantan pegawai bank BUMN, menipu dan menggelapkan uang nasabahnya lebih dari Rp 200 juta. Tersangka I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha (30), dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.

Merasa diburu polisi, pria yang beralamat di Jalan Tukad Banyuning, Panjer, Denpasar Selatan itu, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. “Tersangka merupakan mantan Admin Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dan masa kontraknya sudah tidak diperpanjang sejak Desember 2022. Walau demikian, dia tatap menghubungi para nasabah untuk melancarkan aksinya,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Kamis (18/1).

Baca Juga:  Mandiri Mandalika Festival of Speed 2024 Round 2, Ajang Balap Mobil Prestisius dan Festival Entertainment

Bayu mengatakan, peristiwa penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada awal April 2023 lalu. Tersangka mengajak korban I Komang Tirtayasa, bertemu di salah satu restoran di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan. “Modus tersangka, membujuk korban agar mau menyerahkan uang untuk dipergunakan membantu nasabah yang akan top up KUR di bank, dengan iming-iming keuntungan bunga 10 persen,” katanya.

Kerena mendapatkan keuntungan yang cukup besar, korban lantas menyetujui saran tersangka. Korban tidak curiga, karena tersangka diketahui bekerja sebagai pegawai bank BUMN cabang di Kuta Raya.

Selanjutnya, Tirtayasa menyerahkan uang Rp 206 juta kepada tersangka melalui transfer. Beberapa hari kemudian, tersangka sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. “Korban berinisiatif mengecek ke tempat kerja Bagus Indra, dan ternyata tersangka sudah tidak bekerja lagi di sana sejak Desember 2022. Merasa tertipu, l Tirtayasa melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan,” kata Bayu.

Baca Juga:  Dewan Pers Dan Diskominfo Kabupaten Badung Bersinergi Gelar Media Literasi

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendatangi rumah tersangka. Hanya saja, dia tidak ada di rumahnya. Hingga akhirnya Bagus Indra menyerahkan diri ke Polsek Densel pada Senin (15/1). Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka mengakui uang yang diserahkan oleh korban sudah dipergunakan oleh tersangka untuk membayar hutang dan judi online,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Bayu, tersangka dan barang bukti transfer uang ke rekening tersangka, telah diamankan.

Baca Juga:  Truk Sampah Hantam Mobil dan Motor di Sempidi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Titan menerangkan alasan tersangka menyerahkan diri ke polisi karena sudah menyadari kesalahannya sendiri. Mengingat polisi sudah beberapa kali memberikan undangan klarifikasi kepada tersangka. “Sejauh ini, baru satu laporan yang kami terima, tapi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan berkembang,” ucapnya.

Bagus Indra kini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan denhan pidana penjara paling lama lima tahun. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR