Denpasar, baliwakenews.com
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) merupakan sebuah lembaga usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat memÂperkuat perekonomian desa dan dibenÂtuk berdaÂsarkan kebutuhan serta potensi yang ada di desa tersebut.
Sejak disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendirian BUMDes di seÂluruh desa di tanah air terus digenjot. Hal ini bertujuan membangun desa dan memÂbuat desa memiliki kekuatan ekonomi. Berdirinya BUMÂDes, dilandasi UU Nomor 32 TaÂhun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 213 ayat 1 diÂseÂbutkan bahÂwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebuÂtuhan dan potensi desa. Hal tersebut diperkuat dengan keÂluarnya Permendesa No 4 Tahun 2015 tenÂtang BUMDes, yang menjadi landasan hukum mengenai keberaÂdaan dan tata kelola BUMDesa.
Dalam Permendesa No 4 Tahun 2015 dijeÂlaskan secara lebih terperinci meÂngeÂnai proses penÂdirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperboÂlehkan sampai dengan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaporan BUMÂDes diatur dalam peraturan menÂteri tersebut.
Hal ini membawa angin seÂgar bagi desa- desa yang selama ini sudah memiliki BUMDes namun masih belum paham mengenai pengeÂloÂlaan yang benar tentang BUMÂDes. Kurangnya kompetensi SDM, menjadi kelemahan terbesar dalam pengelolaan BUMDes. SDM yang tidak paham tentang pengelolaan keuangan dan kurang mampu mengembangkan potensi desa menjadikan BUMDes cenderung stagnan dan tidak bisa berkembang pesat. Selain itu akses ke pemasok produk, untuk mendapatkan harga grosir serta akses pendanaan, dan lainnya menjadi kendala perkembangan BUMDes.
Seperti kasus BUMDes di Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. BUMDes setempat selama ini hanya menjalankan usaha pertokoan, jasa foto copy, BRI Link, penyewaan kursi dan tenda. Padahal masih banyak potensi desa yang bisa dikembangkan seperti pertanian, pariwisata, jasa, air PDAM dan lainnya yang bila dapat digarap dengan baik akan mampu memberikan sumbangsih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Agar BUMDes dapat memberikan manfaat seperti yang diharapkan pendiri dan juga masyarakat desa, maka sangat penting dilakukan penguatan kelembagaan. Untuk itu kami dari Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Warmadewa ( LPM Unwar) melaksanakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) berkelanjutan selama 6 – 7 bulan.
Dengan pengabdian masyarakat ini kami terjun ke lapangan untuk kembali melihat potensi desa dan mengidentifikasi potensi itu, sehingga dikemudian hari bisa dijadikan solusi dengan skala prioritas untuk dikembangkan menjadi usaha-usaha desa yang dapat menambah pendapatan desa.
Kami mulai untuk memperkuat BUMDes di Desa tersebut dengan penguatan kelembagaan. Kalau kelembagaan BUMDes sudah kuat maka harapan kami, SDM yang ada di situ nanti bisa menggali potensi- potensi yang ada di desa. Potensi- potensi inilah yang nantinya akan diangkat untuk menjadi kekuatan ekonomi untuk membangun usaha- usaha yang berkaitan dengan BUMDes. Dengan demikian ekonomi di desa nanti akan meningkat, maka kesejahteraan masyarakat juga diharapkan akan meningkat.
Setelah kami identifikasi ternyata ada potensi yang sangat besar, namun belum dikembangkan yaitu potensi sumber air. Di Desa Manduang ada banyak mata air yang bisa diangkat sebagai pengganti air PDAM, karena selama ini air PDAM tidak lancar. Selain itu sumber mata air juga dapat diolah menjadi pembuatan air minum dalam kemasan.
Namun terkait pengembangan potensi air ini pihak desa masih terkendala dana untuk pengadaan alat mengolah dan mengangkat air. Dalam hal ini kami berupaya membantu masyarakat dengan pembuatan proposal melalui LPM Unwar, untuk pengadaan peralatan tersebut. Dengan pendampingan dari PKM Unwar ini, kami harapkan Bumdes dapat berkembang lebih pesat baik dari sisi kelembagaan dan tentunya dari sisi perkembangan usaha.
Penulis Drs. Wayan Gede Sarmawa, MM., Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa

































