Denpasar, baliwakenews.com
Mantan karyawan Kantor Pos Cabang Baturiti, Tabanan, I Wayan Darsana alias Pan Listia (43) menjalani sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun veteran tahun anggaran 2014 hingga 2019. Pria asal Banjar Dinas Pinge, Marga, Tabanan itu menguras gaji enam veteran sebesar Rp 617 juta.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/2) sekira pukul 10.00. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dari Kejari Tabanan menghadirkan sejumlah saksi. Yaitu, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti, dan tiga orang lainya merupakan keluarga (ahli waris) veteran/janda veteran. Yakni I Ketut Brata Sanjaya, I Nyoman Suardika, I Ketut Sukantir, dan I Putu Wisada.
Khusus saksi dari keluarga veteran mengakui bahwa veteran yang dimaksud sudah meninggal. Hal inilah yang dimanfaatkan terdakwa untuk menilep dana pensiun hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Dan dalam kurun waktu dari 2014 sampai 2019. Darsana tidak mengabarkan dan melaporkan bahwa enam orang veteran sudah meninggal dunia kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT Taspen Denpasar. “Jadi, gaji Veteran itu tetap dibayarkan dan dicairkan oleh terdakwa,” kata jaksa.
Sementara saksi mantan Kepala Kantor Pos Baturiti, Wisada mengatakan, terdakwa sebagai duta pos pada bagian antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti memakai uang Rp 617 juta. “Uang itu digunakan sebagai keperluan sendiri oleh terdakwa,” imbuh jaksa. BWN-01





























