Mangupura, baliwakenews.com – Di sebuah desa sejuk di lereng pegunungan Badung, Bali, mesin-mesin ekonomi kecil sempat berputar dengan semangat gotong royong. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari dulunya dianggap sebagai jantung pertumbuhan Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Ia dirancang untuk memberdayakan warga, menggerakkan modal lokal, dan menghadirkan harapan baru lewat usaha bersama. Tapi harapan itu perlahan runtuh, digantikan oleh tumpukan dokumen keuangan yang tak beres, kredit macet, dan angka-angka selisih yang mencurigakan.
Lima tahun setelah masa jabatan IPGS (48) sebagai Ketua BUMDes berakhir, ia kini duduk di kursi tersangka. Hukum akhirnya datang mengetuk pintu. Kepolisian Resor Badung resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret dana desa ratusan juta rupiah.
Kasus ini sebenarnya mencuat sejak lama. Sebuah laporan pengaduan masuk ke Polres Badung pada 3 Juli 2020. Audit khusus dari Inspektorat Kabupaten Badung kemudian mengungkap selisih dana kas sebesar Rp523.323.000. Dari total penyertaan modal yang hampir menyentuh Rp1,94 miliar selama 2014–2019, sebagian dana itu menguap tanpa jejak akuntabel.
“Dana digunakan tanpa prosedur yang benar dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Jumat (9/5), didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen.
Modus penyelewengan yang ditemukan pun beragam. Salah satunya, pemberian kredit tanpa jaminan kepada 24 peminjam. Tak ada SOP yang ditaati. Bahkan 7 dari kredit itu telah macet dan tidak ditagih, tanpa alasan yang jelas.
Unit usaha lain yang jadi sorotan adalah Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai. Seharusnya ini menjadi unit produktif yang memberi pemasukan bagi desa. Tapi justru ditemukan selisih sisa hasil usaha sebesar Rp11 juta yang tak dapat dijelaskan peruntukannya. Ada juga temuan 14 kredit bermasalah lain, semua tanpa jaminan, dengan total nilai mencapai Rp414 juta lebih.
Penyidik telah memeriksa 23 saksi. Dari pegawai BUMDes, perangkat desa, hingga nasabah kredit. Dua ahli dari Inspektorat juga turut dimintai keterangan untuk memperkuat bukti. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp523 juta dan 71 dokumen penting, mulai dari AD/ART, buku kas, hingga warkah kredit.
Kini, IPGS menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sebagai pasal cadangan, penyidik menyertakan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.
Namun bagi sebagian warga Sulangai, angka-angka di balik kasus ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah cerita tentang harapan yang pernah tumbuh—dan kini patah. Tentang kepercayaan yang dibangun di atas janji pembangunan, tapi diruntuhkan oleh kelalaian dan mungkin keserakahan.
Kapolres Arif memastikan, penyidikan belum usai. “Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Jika ada bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya. BWN-01
































