Tiga Terdakwa Penyalahguna Narkoba Dituntut 12 dan 14 Tahun Penjara

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji (49), hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) dituntut 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa yang ditangkap karena keterlibatan peredaran 35,1 kilogram sabu-sabu (SS) bernasib baik karena lolos dari hukuman berat atau hukuman mati.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan, dalam sidang, pada Selasa (18/10) siang. Sebelum memberikan tuntutan, JPU mengurai fakta yuridis atau fakta hukum yang terbukti dalam persidangan. Di antara fakta yuridis itu adalah dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Sejatinya barang terlarang itu bukan milik kedua terdakwa. Melainkan milik seorang warga Australia yang dipanggil Mr Apple (32) yang kini masih diburu Polda Bali. Mr Apple merupakan penyewa vila dalam jangka waktu lama. Dan puluhan kilo narkoba itu dia simpan di vila milik Gung Panji. “Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa Gung Panji, pada awal Januari 2022. Dan Gung Panji mengaku tidak mengetahui jika barang Mr Apple adalah narkoba. Tapi kedua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengetahui kemudian mengedarkannya,” beber JPU Bagus.

Meski mengaku tidak mengetahui dan bukan pemilik sebenarnya SS seberat 35,1 Kg tersebut, namun terdakwa Gung Panji dkk dinilai bersalah. Karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sert narkoba itu bukan milik terdakwa. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan hukuman 12 tahun penjara. Serta Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subagiastra dan Suwana, selama 14 tahun penjara,” ujar JPU.

Baca Juga:  Langit Menangis, Bali Tenggelam, Alam Cari Jalan, Pejabat Cari Alasan

Dalam dakwaan JPU terungkap vila yang disewa Mr Apple (buron) merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai cleaning service atau tukang bersih-bersih. Dijelaskan JPU, Mr Apple menyewa kamar vila selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2022.

Harga sewa lima bulan sebesar Rp 50 juta, akan tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta. Tamu asing tersebut kemudian menempati kamar Nomor 1. Pada Februari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke vila. Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr. Apple kepada saksi Subagiastra. Saksi kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr. Apple.

Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar dan mengambil bungkusan warna putih dari dalam mobil. Bungkusan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu sopir pergi. Kemudian pada akhir Februari 2022, Mr. Apple mengatakan kepada saksi Subagiastra akan pulang ke negaranya selama dua bulan karena ada urusan.

Saat itu Mr. Apple melarang Subagiastra untuk masuk ke kamarnya. Pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00, Subagiastra masuk ke dalam kamar itu dengan tujuan untuk melakukan pembersihan karena sudah dua pekan tidak pernah dibersihkan.

Subagiastra lalu masuk ke dalam kamar tersebut menggunakan kunci duplikat. Saat melakukan pembersihan, Subagiastra sempat membuka tutup tong kayu warna cokelat yang ada di dalam kamar. Di dalamnya ada paket bungkusan teh Cina warna emas bertuliskan “Guanyinwang”.

Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Hadiri Lomba Puja Trisandya Tingkat SD dan SMP Meriahkan Hut Ke-237 Kota Denpasar

Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika. Melihat semua barang itu, Subagiastra menelepon terdakwa selaku pemilik vila. Terdakwa kemudian datang ke vila untuk melihat barang-barang secara langsung.

Terdakwa lalu menyuruh Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr. Apple kembali dari Australia. Setelah merapikan, beberapa waktu kemudian Subagiastra berpikir untuk memanfaatkan barang haram tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Keesokan harinya, 16 Maret 2022, Subagiastra kembali masuk ke dalam kamar kemudian mengambil tiga bal barang yang berisi ganja. Barang itu lalu disimpan di dalam kamar Nomor 2.

Keesokan harinya Subagiastra menelepon Komang Suwana (terdakwa sidang terpisah). Subagiastra mengatakan kepada Suwana jika ada kerjaan, dan saat itu Suwana menyanggupinya. “Mereka kembali ke dalam vila dan mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul untuk dijual,” jelasnya.

Besok malamnya mereka menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak, di mana satu paket dijual Rp 400 ribu. Transaksi dilakukan secara tunai. Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 biji kapsul. Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata.

Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotika bersama Suwana sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut dibagi rata berdua, masing-masing mendapat Rp 15 juta. “Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” kata JPU Bagus.

Baca Juga:  21 ABK Menjadi Korban Perdagangan Orang di Atas Kapal Cumi

Selanjutnya ada permintaan dari pembeli di tempat hiburan malam yang meminta dicarikan kokain atau serbuk MDMA. Subagiastra ingat di dalam kamar ada kokain. Subagiastra dan Suwana mulai memecah atau membagi serbuk warna putih yang diduga mengandung sediaan kokain dan MDMA. Mereka mulai pun jualan kokain.

Pada 8 April 2022, tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Subagiastra dan Suwana di depan vila. Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila dengan berat total puluhan gram. Setelah mengetahui jika pemilik Villa Jepun adalah terdakwa Gung Panji, di mana yang bersangkutan juga mengetahui jika di dalam kamar tersimpan narkotika, polisi akhirnya menangkap Gung Panji.

Polisi lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta. “Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana,” tegas JPU Bagus.

Menanggapi tuntutan JPU Kejati Bali, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR