Singaraja, Baliwakenews.com
Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali membidik lahirnya desa antikorupsi baru di tahun 2026. Tiga desa yakni Desa Gobleg, Desa Mengening, dan Desa Pemuteran kini masuk radar penilaian Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali.
Tim penilai dari Provinsi Bali turun langsung melakukan observasi dan monitoring ke Buleleng, Kamis (22/4/2026), untuk menilai kesiapan ketiga desa tersebut sebagai desa percontohan antikorupsi.
Mewakili Inspektur Inspektorat Buleleng, Sekretaris Inspektorat Ni Made Susi Adnyani menegaskan optimismenya bahwa ketiga desa tersebut layak lolos dalam proses penilaian.
“Kami berharap ketiga desa yang diusulkan ini dapat lolos dan siap mengikuti tahapan penilaian berikutnya,” tegas Susi saat penilaian berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Buleleng.
Menurutnya, sebelum diajukan sebagai desa percontohan, ketiga desa tersebut telah mendapatkan pembinaan rutin dan berkelanjutan dari Inspektorat Buleleng, mulai dari tata kelola pemerintahan desa hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ia mengungkapkan, keberhasilan Desa Kubutambahan yang dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2025 menjadi motivasi besar bagi desa-desa lainnya di Buleleng.
“Tahun 2025 lalu Desa Kubutambahan berhasil menjadi desa antikorupsi. Untuk Desa Gobleg, Mengening, dan Pemuteran ini diusulkan oleh Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB Buleleng, lalu kami lanjutkan dengan pembinaan intensif,” jelasnya.
Tak hanya pembinaan, Inspektorat Buleleng juga secara rutin melakukan audit terhadap ketiga desa tersebut sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya preventif terhadap potensi penyimpangan.
Langkah ini, kata Susi, menjadi bukti bahwa desa yang diusulkan memang memiliki tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Dengan audit yang rutin kami lakukan, kami bisa memastikan desa-desa ini memang baik dalam pengelolaan keuangan dan memiliki komitmen kuat terhadap pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Upaya pembinaan desa antikorupsi ini juga tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat. Dinas Kominfosanti Buleleng turut ambil bagian khususnya dalam aspek keterbukaan informasi publik, yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian desa antikorupsi.
“Ini adalah kerja kolaboratif lintas instansi. Kominfosanti juga berperan dalam penguatan transparansi informasi publik di desa,” tambahnya.
Susi menegaskan, predikat Desa Antikorupsi bukan sekadar simbol penghargaan, tetapi menjadi komitmen jangka panjang untuk menjaga integritas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa.
Ia berharap desa yang nantinya lolos penilaian tidak hanya berhenti pada seremoni penghargaan, tetapi benar-benar mampu mempertahankan budaya antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari.
“Yang paling penting adalah menjaga komitmen, tetap transparan, bebas korupsi, dan masyarakat juga ikut peduli dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa,” pungkasnya. BWN-03

































