Terobosan Baru! Bupati Sutjidra Luncurkan PIWK, Desa Kini Punya “Jatah” Anggaran Sendiri di Buleleng

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

Pemerintah Kabupaten Buleleng meluncurkan kebijakan baru bertajuk Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kebijakan ini menjadi terobosan untuk menjawab langsung aspirasi masyarakat hingga tingkat desa.

Peluncuran PIWK tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat Musrenbang RKPD 2027 yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (26/3/2026).

Sutjidra menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan program pembangunan daerah. Ia mengakui selama ini keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan dalam mengakomodasi seluruh usulan yang masuk.

Baca Juga:  Pantai Bingin Menuju Babak Baru, Menanti Usai Penertiban Bangunan Ilegal

“Kita ingin aspirasi masyarakat dari masing-masing desa benar-benar terakomodasi dalam perencanaan pembangunan,” tegas Sutjidra.

Dalam Musrenbang RKPD Tahun 2027, tercatat sebanyak 261 usulan kegiatan yang berasal dari Musrenbang Kecamatan yang melibatkan desa dan kelurahan. Usulan tersebut didominasi sektor infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pertanian, khususnya jaringan irigasi.

Menurut Sutjidra, kebijakan PIWK menjadi pendekatan baru dalam sistem penganggaran daerah. Melalui mekanisme ini, alokasi anggaran akan dibagi berdasarkan kesepakatan di tingkat kecamatan sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan wilayah.

Baca Juga:  Vaksinasi Rabies di Buleleng Tuntas

“PIWK ini kita berikan agar desa bisa melaksanakan program sesuai kebutuhan dan aspirasi wilayahnya masing-masing. Melalui pola PIWK ini, kami harapkan dapat menjawab permasalahan Musrenbang sebelumnya yang belum sepenuhnya terealisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran alokasi PIWK di masing-masing kecamatan ditentukan berdasarkan sejumlah variabel. Di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah desa atau kelurahan, tingkat kemiskinan, hingga jumlah siswa pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, Sutjidra juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara efektif dan efisien dengan mengacu pada skala prioritas pembangunan daerah, khususnya pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:  Karya Melaspas di Pura Kahyangan Desa dan Puseh Desa Adat Cengkok

“Dana yang ada harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengutamakan skala prioritas,” ujarnya.

Melalui kebijakan PIWK ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pembangunan daerah ke depan semakin partisipatif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi konkret dalam mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Buleleng. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR