Terjerat Kasus Korupsi, Ketua LPD Desa Adat Gulingan Ditetapkan Tersangka

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Polres Badung menetaan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, sebagai tersangka. Terkait penetapan tersangka terhadap Ketua LPD Desa Adat Gulingan, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Minggu (27/2) siang. “Ketuanya inisial RD sudah menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi. RD menyandang status tersangka sejak Kamis 10 Februari 2022,” katanya.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Gulingan mencapai Rp 30.922.440.294. “Penyidikan ini memerlukan proses panjang. Awalnya kasus ini diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021. Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD tersebut,” katanya.

Menerima aduan tersebut, pada Mei 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh RD selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.

Baca Juga:  Imigrasi Bali Siapkan “Gebrakan” Baru Awasi WNA, Seluruh Personel Turun ke Lapangan

Kemudian pada 25 Oktober 2021, Polres Badung melakukan gelar perkara dan menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Sekitar 39 saksi yang diperiksa selain saksi ahli dan saksi terlapor. Penyidik berusaha mengungkap modus tersangka melakukan korupsi di LPD tersebut. Hingga akhirnya diketahui sejumlah fakta penyebab timbulnya kerugian itu. Seperti adanya kredit fiktif dibuat oleh RD. Dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Selain itu, kata Sudana, terdapat beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD sehingga mudah terjadinya tindak pidana. Beberapa di antaranya LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan di neraca berbeda. Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.

Baca Juga:  Kabupaten Badung dan Kota Fujisawa Jepang, Jajaki Potensi Kerjasama di Berbagai Sektor

Menurut Sudana, LPD Gulingan tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman. LPD tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit (seperti KTP dan KK), tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan. “Dan di LPD Gulingan belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa,” kata Sudana.

Sudana mengungkapkan, LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih) LPD dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit. “Berdasarkan fakta-fakta dan temuan kerugian tersebut Polres Badung melakukan gelar perkara 10 Pebruari 2022. Hasil gelar perkara penyidik meningkatkan status RD menjadi tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsider pasal 3 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999. Meski RD ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan,” ungkap tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR