Tergiur dengan Upah Rp 10 Juta, Driver Ojol Edarkan Satu Kilo Sabu di Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com – Pintu kamar kos itu tak terkunci. Bau pengap dan asap rokok masih melekat di dinding. Di atas lemari, sebuah tas kain biasa diletakan seperti tak bernilai. Namun ketika polisi membukanya, dua paket sabu seberat hampir satu kilogram menyembul dari dalamnya dan cukup untuk membuat seorang pemuda bernama Daniel Novpamilih (25) kembali duduk di kursi terdakwa untuk kedua kalinya dalam hidupnya.

Daniel bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Dia adalah residivis kasus narkoba, kini bekerja sebagai pengemudi ojek online. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kamis, 10 April 2025, di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16, sebuah gang kecil yang tenang di siang hari tapi ternyata menyimpan lalu lintas gelap di malam hari.

Baca Juga:  WN Turki Skimming ATM Ditangkap

Penangkapan ini bukan hasil tangkap tangan biasa. Aparat kepolisian menyebut, ini adalah bagian dari pengungkapan jaringan narkoba asal Sidatapa, Buleleng yang sudah lama diawasi. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu “hotspot” pengambilan barang untuk diedarkan di wilayah selatan Bali.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Gerak-gerik Daniel mencurigakan. Tapi saat digeledah, tubuhnya bersih. Justru di kamarnya, barang haram itu ditemukan.

Daniel mengaku sabu itu bukan miliknya. Ia diperintah oleh seseorang bernama Niko, sosok tak pernah ditemuinya, yang hanya hadir lewat notifikasi pesan instan dan koordinat GPS. Sistem ini tak asing dalam jaringan peredaran narkoba modern, yakni tidak ada pertemuan, hanya perintah digital.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Oknum Staf Kampus UNUD Ditangkap Polisi

“Pelaku baru menerima barang tiga hingga empat hari lalu. Belum sempat diedarkan. Tapi itu cukup untuk menjeratnya sebagai bagian dari distribusi,” kata Fernandez dalam konferensi pers, Senin (21/4).

Dari pengakuannya, Daniel dijanjikan bayaran Rp10 juta dan sebungkus kecil sabu untuk dipakai sendiri. Sebuah konversi brutal antara risiko penjara 20 tahun dengan segepok uang dan narkotika.

Daniel, seperti banyak mantan napi narkoba lainnya, tak pernah sepenuhnya keluar dari jeratan. Setelah keluar dari penjara, hidup di Denpasar yang padat dan keras membuatnya menggantungkan harapan pada pekerjaan serabutan. Jadi ojek online adalah pilihan termudah. Tapi pendapatan harian tak selalu menutup kebutuhan bulanan.

Baca Juga:  Giliran Caleg PDIP Yang Terkena Sasaran Robek Baliho

Dalam tekanan ekonomi, tawaran seperti dari Niko menjadi jebakan yang tampak seperti “kesempatan”. Tapi di balik itu, hanya dua arah yang tersedia: dibayar atau ditangkap.

“Dia tahu risikonya,” kata Fernandez. “Tapi ini bukan hanya soal kesalahan individu. Ini soal bagaimana jaringan terorganisir memanfaatkan kerentanan manusia.”

Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancamannya berat: 5 hingga 20 tahun penjara, denda hingga Rp8 miliar. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR