Denpasar, baliwakenews.com
Dua orang pemuda, Mohammad Rizqi Zakaria (23) dan I Made Darmawan (25), akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap aparat karena melakukan pengancaman di Jalan Pegangsaan Timur No. 2, Banjar Yang Batu, Desa Dangin Puri, Denpasar Timur, pada Kamis (5/12) sekitar pukul 23.45.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa pengancaman tersebut dilaporkan oleh Alan Saferino (31), asal Kupang, NTT. Sebelum kejadian, korban yang berada di dalam kamar bersama istrinya, mendengar keributan di luar kos. “Korban kemudian keluar dan menanyakan penyebab keributan tersebut kepada teman kosnya. Dan dikatakan keributan dipicu suara keras sepeda motor yang dikendarai Mohammad Rizqi Zakaria. Saat ditegur pemotor itu ngamuk dan pergi,” ucapnya, Minggu (8/12).
Tak berselang lama, Mohammad Rizqi Zakaria kembali ke lokasi bersama temannya, I Made Darmawan, dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, Mohammad Rizqi Zakaria dan I Made Darmawan membawa pisau sangkur dan langsung menyabetkan sajam tersebut kepada korban. “Beruntung, korban berhasil menghindar dan berlari menuju area kos, sementara pelaku langsung melarikan diri,” kata Sukadi.
Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur, aparat lantas melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka di Jalan Pegangsaan Timur No. 5, Banjar Yang Batu, Dangin Puri, Denpasar Timur. Kedua tersangka lantas ditangkap, pada Sabtu (7/12). “Tersangka (Mohammad Rizqi Zakaria) mengakui perbuatannya mengayunkan pisau sangkur kepada korban karena merasa jengkel dengan teguran penghuni kos yang mengeluhkan suara bising sepeda motornya,” imbuh Sukadi.
Sementara I Made Darmawan juga terlibat dalam kejadian tersebut yang membonceng tersangka Mohammad Rizqi Zakaria saat kejadian. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa pisau sangkur dengan panjang 40 cm dan sepeda motor Honda Scoopy DK 6442 AER warna hitam,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengancaman. “Kedua tersangka diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sukadi. BWN-01