Jakarta, baliwakenews.com
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, SH., MH., merasa prihatin bila banyak aparatur desa yang terjerat kasus korupsi, padahal tidak ada niat untuk melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. Sudirta, menyatakan kasus penyalanggunaan dana desa lebih dikarenakan ketiadaan pendidikan dan pendampingan dari aparatur pemerintahan kecamatan sampai dengan provinsi.
Kurangnya pengetahuan aparatur desa, lanjut Sudirta, menjadi penyebab penyalahgunaan dana desa. “Harusnya pemerintah provinsi sampai dengan kecamatan konsen memberikan pendidikan dan pendampingan kepada aparatur desa. Pendampingan harus dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan tahapan pengelolaan hingga pelaporan,” tandas Sudirta.
Hal tersebut disampaikan pria kelahiran Pidpid, Karangasem, Bali tersebut terkait dengan rencana Jaksa Agung agar pidana korupsi yang dilakukan dibawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara dan cukup mengembalikan uang kerugian negaranya saja. Terhadap rencana Jaksa Agung itu, Sudirta memberikan apresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukan oleh Jaksa Agung dalam upaya melakukan terobosan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Sudirta memberikan penekanan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. Untuk itu semua tindakan penyelenggaraan negara harus tunduk berdasarkan hukum yang berlaku. “Rencana pelaku tindak pidana korupsi dibawah Rp50 juta cukup diberikan pembinaan dengan mengembalikan uang kerugian negara harus dikaji secara komprehensif. Kita sama-sama tahu bahwa korupsi merupakan pidana yang masuk dalam kategori extra ordinary crime bersama dengan tindak pidana terorisme dan narkotika,” tukas mantan aktivis LBH ini.
Dikatakan, pengembalian uang negara juga ditegaskan dalam Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Hal tersebut hanya menjadi faktor yang dapat meringankan hukuman bagi pelaku.
Sebenarnya aturan hukum tidak menutup ruang keadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi sekalipun. Menurut John Austin, diatas hukum positif berupa undang-undang itu masih terdapat moral positif. “Apa itu moral positif? Moral positif adalah nilai-nilai keadilan yang tumbuh dimasyarakat berdasarkan hukum adat, dan hukum agama,” tutur Sudirta.
Pasal 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Saat hakim menemui nilai-nilai keadilan yang perlu diperjuangkan maka menjadi kewajiban hakim untuk menegakkan nilai keadilan itu melalui prinsip moral positif tadi,” katanya.
Kejaksaan, kata Sudirta, tetap dapat menerapkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses penanganan tipikor. Kejaksaan dapat melakukan terobosan proses penanganan tipikor melalui evaluasi terhadap tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. “Pengenaan sanksi tetap berada dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang diberikan kewajiban oleh undang-undang untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pungkas Sudirta.*BWN-03
































