Skandal Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun, Dampak Oplosan Pertamax-Pertalite terhadap Kendaraan

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com – Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina yang mencapai Rp 193,7 triliun menjadi sorotan publik. Salah satu modus yang diduga terjadi adalah pengoplosan bahan bakar Pertamax dengan Pertalite, yang berpotensi merugikan konsumen dan merusak kendaraan. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025, dengan tersangka utama yang kini tengah diperiksa oleh pihak berwenang.

Penggunaan Pertamax yang dioplos dengan Pertalite memiliki konsekuensi serius bagi kendaraan. Sebagai bahan bakar dengan Research Octane Number (RON) lebih tinggi, Pertamax dirancang untuk mesin berperforma tinggi. Jika dicampur dengan Pertalite yang memiliki RON lebih rendah, maka beberapa dampak negatif dapat terjadi:

  1. Penurunan Performa Mesin
    Mesin yang seharusnya mendapat pembakaran optimal dari Pertamax akan mengalami knocking atau detonasi jika bahan bakarnya dicampur dengan Pertalite. Ini dapat menyebabkan mesin tidak bekerja dengan efisien dan mengurangi tenaga kendaraan.

  2. Kerusakan Komponen Mesin
    Campuran bahan bakar yang tidak sesuai dapat mempercepat kerusakan pada piston, ruang bakar, dan sistem injeksi bahan bakar. Dalam jangka panjang, ini bisa menyebabkan biaya perawatan yang lebih tinggi bagi pemilik kendaraan.

  3. Efisiensi BBM Menurun
    Kendaraan yang menggunakan Pertamax biasanya mendapatkan efisiensi bahan bakar yang lebih baik. Namun, jika dioplos dengan Pertalite, konsumsi bahan bakar bisa meningkat karena pembakaran menjadi kurang sempurna.

  4. Peningkatan Emisi Gas Buang
    Campuran bahan bakar yang tidak sesuai juga dapat meningkatkan polusi udara karena proses pembakarannya yang tidak optimal, sehingga lebih banyak gas buang yang dihasilkan.

Baca Juga:  Rapat Kerja, Komisi V DPR RI Minta Menteri PU Segera Tangani Abrasi di Pantai Bali

Dugaan pengoplosan bahan bakar ini menjadi bagian dari skandal besar yang menyeret Pertamina. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM yang mereka gunakan.

Baca Juga:  Tarung Derajat Bali Raih Juara Umum III Kejurnas Pelajar Kemenpora RI

Menurut penyelidikan awal, tersangka dalam kasus ini diduga telah menjalankan aksinya sejak 2018 hingga 2025, dengan berbagai metode untuk mengeruk keuntungan. Salah satu yang mencuat adalah pencampuran bahan bakar bersubsidi dengan bahan bakar non-subsidi untuk mendapatkan margin keuntungan lebih besar.

Baca Juga:  Masa PPKM Periode Agustus 2021, Segini Penumpang Dilayani Bandara Ngurah Rai

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kualitas bahan bakar yang mereka gunakan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU. Pemerintah pun diminta untuk memperketat pengawasan dalam distribusi BBM guna memastikan bahwa bahan bakar yang sampai ke konsumen memiliki kualitas sesuai standar.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR