SK KPU RI Keluar, Sah DPRD Badung Bertambah Jadi 45 Kursi

Mangupura, baliwakenews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan keputusan nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Dalam keputusan ini telah ditetapkan bahwa jumlah kursi anggota Dewan di Badung akan bertambah sebanyak 5 kursi. Hal ini otomatis menambah jumlah keseluruhan anggota DPRD Badung di tahun 2024 menjadi 45 orang. Dengan bertambahkany anggota DPRD Badung juga menambah jumlah Wakil Ketua DPRD Badung yang dulunya hanya dua kedepannya bisa menjadi tiga kursi untuk Wakil Ketua DPRD Badung.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat dikonfirmasi Selasa (15/11). Menurutnya, jumlah anggota DPRD Badung akan bertambah di tahun 2024, sebanyak lima orang. “Setelah terbitnya Keputusan KPU RI nomer 457 ini, maka sah untuk Kabupaten Badung, jumlah kursi DPRD Badung menjadi 45 kursi,” ujar Semara Cipta yang akrab disapa Kayun.

Baca Juga:  Karena Ini, Ratusan Monyet Kumpul di Jaba Sisi Pura Uluwatu

Penambahan kursi DPRD ini pun disebutkan telah sesuai dengan pasal 191 ayat 2 dalam UU nomor 7 tahun 2017. Rencananya penambahan kursi anggota DPRD BAdung ini akan dilakukan di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Kuta Utara yang masing-masing bertambah satu kursi. Sementara di Kecamatan Kuta Selatan aka nada penambahan dua kursi. “KPU RI telah menetapkan jumlah alokasi 45 kursi, yang mengacu jumlah penduduk. Nah, tinggal nanti bagaimana persebaran kursi yang 45 ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sekda Badung Buka Acara Turnamen Futsal LDII Cup IV

Dalam proses persebaran kursi anggota DPRD Badung, Kayun menerangkan, akan dilakukan Tahap Uji Publik. Nantinya Rancangan penambahan kursi ini akan di sampaikan kepada publik, untuk ditanggapi jaran Partai Politik, dan tokoh masyarakat. Selain itu saat ini pihaknya akan melakukan pencermatan jumlah penduduk untuk menentukamn jumlah Dapil di Kabupaten Badung.

“Saat ini komisioner yang membidangi sedang mengikuti Bimtek di Solo. Nanti kami baru menyusun rancangan sesuai aplikasi Sidapil yang diberikan. Setelah itu baru dilanjutkan dengan mekanisme uji publik,” terangnya.

Baca Juga:  Ngrastiti Pujawali Pura Melanting Banjar Munggu, Suyasa Mapunia Rp 15 Juta

Namun waktu pelaksanaan uji publik ini, diakui Kayun, akan mengikuti jadwal dari KPU RI. Kayun Pun menjelaskan, sejatinya proses penentuan jumlah kursi anggota legislatif ini telah dilakukan sejak 14 Oktober 2022. Kemudian sesuai dengan tahapan Pemilu dari KPU RI akan dilakukan penetapan paling lambat pada 9 Februari 2023. “Finalisasinya (penambahan dan persebaran kursi anggota DPRD Badung) nanti di Bulan Februari 2023 sesuai Tahapan.” Jelasnya. BWN-05

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM