Siswi SMP Asal Tabanan Nyaris Dilarikan Pria Beristri ke Manado

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Termakan bujuk rayu pria beristri, siswi SMP berinisial NM (16) kehilangan kegadisannya. Siswi berasal dari salah satu desa di Kecamatan Baturiti, Tabanan ini, dilarikan oleh MW (41) dan dijanjikan untuk dinikahi.


Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani mengatakan, tersangka MW diburu setelah dilaporkan oleh orang tua korban MW. Tersangka yang telah beristri itu sengaja datang ke Bali dari Manado untuk menjemput korban untuk dinikahi. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Dia ditangkap di wilayah Sukasada, Buleleng, akhir Oktober 2020 lalu,” ucapnya, Senin (9/11).

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Mall Pelayanan Publik Bertepatan dengan Puncak HUT ke-531 Kota Singasana

Dilanjutkan Fachmi, awalnya korban yang masih berstatus pelajar SMP itu mengenal tersangka melalui media sosial Facebook awal Januari 2020 lalu. Lalu tersangka merayu korban untuk diajak berpacaran. Awalnya, korban asal dari salah satu desa di Kecamatan Baturiti, Tabanan itu, sempat menolak dijadikan pacar oleh tersangka. Namun tersangka mengiming-imingi korban sepeda motor dan akan dikasi modal uang untuk usaha jual obat pertanian serta diberikan uang untuk bangun rumah. “Hubungan keduanya berlanjut dan setiap hari tersangka dan korban menjalin komunikasi,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Bandara Gagalkan Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal ke Luar Negeri 

Lalu awal September 2020 lalu tersangka berangkat ke Bali untuk bertemu dengan korban. Dan pada 12 Oktober tersangka menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor diajak ke wilayah Sukasada, Buleleng. “Korban dijemput tanpa sepengetahuan orang tuanya,” imbuh Fachmi.

Setibanya di Buleleng, tersangka mengirim SMS ke orang tua korban. Dan tersangka mengatakan jika anaknya telah sampai di Manado dengan kondisi sehat. “Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Baturiti. Dan tersangka dan korban diamankan pada 14 Oktober,” bebernya lagi.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Buka Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Tabanan

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR