Siswi SMP Asal Tabanan Nyaris Dilarikan Pria Beristri ke Manado

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Termakan bujuk rayu pria beristri, siswi SMP berinisial NM (16) kehilangan kegadisannya. Siswi berasal dari salah satu desa di Kecamatan Baturiti, Tabanan ini, dilarikan oleh MW (41) dan dijanjikan untuk dinikahi.


Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani mengatakan, tersangka MW diburu setelah dilaporkan oleh orang tua korban MW. Tersangka yang telah beristri itu sengaja datang ke Bali dari Manado untuk menjemput korban untuk dinikahi. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Dia ditangkap di wilayah Sukasada, Buleleng, akhir Oktober 2020 lalu,” ucapnya, Senin (9/11).

Baca Juga:  Sejumlah Mobil dan Motor Diseruduk Truk Fuso di Traffic Light Kuta

Dilanjutkan Fachmi, awalnya korban yang masih berstatus pelajar SMP itu mengenal tersangka melalui media sosial Facebook awal Januari 2020 lalu. Lalu tersangka merayu korban untuk diajak berpacaran. Awalnya, korban asal dari salah satu desa di Kecamatan Baturiti, Tabanan itu, sempat menolak dijadikan pacar oleh tersangka. Namun tersangka mengiming-imingi korban sepeda motor dan akan dikasi modal uang untuk usaha jual obat pertanian serta diberikan uang untuk bangun rumah. “Hubungan keduanya berlanjut dan setiap hari tersangka dan korban menjalin komunikasi,” bebernya.

Baca Juga:  Misteri Daun Sirsak, Obat Ajaib dari Pekarangan Rumah

Lalu awal September 2020 lalu tersangka berangkat ke Bali untuk bertemu dengan korban. Dan pada 12 Oktober tersangka menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor diajak ke wilayah Sukasada, Buleleng. “Korban dijemput tanpa sepengetahuan orang tuanya,” imbuh Fachmi.

Setibanya di Buleleng, tersangka mengirim SMS ke orang tua korban. Dan tersangka mengatakan jika anaknya telah sampai di Manado dengan kondisi sehat. “Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Baturiti. Dan tersangka dan korban diamankan pada 14 Oktober,” bebernya lagi.

Baca Juga:  Kejari Denpasar Musnahkan 14 Kg Sabu dan Empat Truk Miras

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR