Denpasar, baliwakenews.com
Sindikat pemalsuan KTP terbongkar setelah ditemukannya penduduk pendatang (duktang) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) membawa kartu identitas palsu. Polisi lantas melalukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang mencetak KTP palsu.
Tak hanya KTP, tersangka bernama Bambang (56) dan I Wayan Supardita alias Warnet (42) juga memalsukan ijazah dan kartu keluarga (KK). “Keduanya satu jaringan untuk memalsukan KTP untuk para ABK di Pelabuhan Benoa dan penduduk pendatang,” kata Direktur Direktorat Polairud Polda Bali Kombes Toni Ariadi, Kamis 8 April 2021.
Tersangka Bambang asal Cilacap, Jawa Tengah ditangkap di Pelabuhan Benoa, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis 25 Maret 2021. Sedangkan Warnet ditangkap di rumahnya di Jalan Waturemggong, Denpasar Selatan, Senin 29 Maret 2021.
Menurut Kombes Toni, pemalsuan KTP yang dilakukan komplotan, Bambang dan I Wayan Supardita berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2021. Selama itu, mereka telah melayani lebih dari seratus pemesanan KTP, Kartu Keluarga dan ijazah palsu dari penduduk pendatang yang masuk Bali.
“Rata-rata komplotan ini memalsukan KTP untuk ABK dan pendatang dari warga timur (NTT dan sekitarnya). Pembuatan KTP untuk warga Bali tidak ada,” ucap
Dari mana tersangka I Wayan Supardita belajar membuat KTP palsu ? Menurut Kombes Toni, tersangka yang tinggal di Jalan Waturenggong 120, Denpasar Selatan itu, merupkan residivis kasus sama yang tahun 2018 ditangkap Polresta Denpasar. Dia hanya ditahan selama 3 bulan. Setelah itu tersangka kembali melakukan aksinya. “Belajar sendiri dari media sosial. Sebab tersangka ini dulunya sering bermain di warnet,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk satu keping KTP palsu, tersangka I Wayan Supardita mendapatkan untung Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu untuk selembar Kartu Keluarga. Sementara tersangka Bambang memperoleh keutungan Rp 170 ribu untuk satu keping KTP dan Rp 160 ribu untuk selembar Kartu Keluarga.
Kombes Toni mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Administrasi Kependudukan atau Pemalsuan KTP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. BWN-01

































