28 Tersangka Kasus Narkoba Dirantai, Dua Diantaranya Pasangan Muda

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pasangan suami istri (pasutri) muda, Gede Iskandar (25) dan Neha (19) hanya tertunduk lesu saat kaki dan tangannya diborgol rantai oleh anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Senin (29/8) siang. Mereka berdua merupakan pengedar ganja yang dikendalikan oleh bandar asal Sumatra Utara.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pasutri tersebut digerebek di kosnya di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (12/8) sekitar pukul 13.30. “Mereka ini merupakan kurir yang mengedarkan ganja berdasarkan perintah bandarnya,” ucapnya, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan.

Baca Juga:  Simak, Ini Beberapa Alasan Insan Olahraga Siap Gugat Pemerintah Terkait Batalnya AWBG di Bali

Dikatakannya, kedua tersangka memecah dan mengemas menjadi paket kecil ganja di kosnya. Untuk sekali tempel, tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu. “Sehari bisa dua atau tiga kali mereka menempel. Ganja itu diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta,” imbuh Bambang.

Menurutnya, kedua tersangka mengedarkan ganja sejak setahun terkahir. Alasannya menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan. “Setelah beberapa hari menikah mereka mulai menjadi pengedar. Mereka berdua tidak bekerja. Dan alasannya mengedarkan ganja karena masalah ekonomi,” imbuhnya, seraya mengatakan jika dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 15 plastik klip ganja dengan berat bersih 283 gram.

Baca Juga:  Percepat Program Vaksinasi, Polresta Datangi Rumah Lansia  

Menyambung keterangan Kapolresta, Mirza mengatakan selain tersangka Iskandar dan Neha, pihaknya menangkap 26 tersangka lainnya. “Selama awal Agustus ini, kami menangkap 28 tersangka dengan 25 kasus yang diungkap,” kata Mirza.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, ganja 1,3 Kg, sabu-sabu (SS) 170,5 gram, tembakau gorila 29,28 gram dan 10 butir ekstasi. “Satu orang merupakan perempuan dan 27 pria. Dan sembilan orang merupakan pengguna dan sisanya kurir serta bandar,” tegasnya, seraya mengatakan jika pihaknya akan menindak tegas kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar sesuai perintah Kapolresta Denpasar dan Kapolda Bali. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR