Sidang Tipiring, Pelanggar Diganjar Denda

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda pada Rabu 2 Juni 2021, di Pengadilan Negeri IA Denpasar. Sidang sebagai tindak lanjut dari penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat, sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH., dan Panitera AA Puspita ini menjatuhkan hukuman kepada 3 orang pelanggar. Yakni dua orang pembuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol yang diganjar denda Rp750 ribu dan satu orang pemilik usaha lantaran mengganggu ketertiban umum yang diganjar denda Rp300 ribu.

Baca Juga:  Diskop Denpasar Samakan Persepsi Terkait Penyaluran KUR Kepada UMKM Mikro Kecil

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Baca Juga:  Libatkan Ibu Ibu PKK, Kelurahan Sesetan Gelar Sosialisasi Serta Pasang Stiker Wajib Masker

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Rayakan Imlek, TCI Unud Gelar Spring Festival 2024

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR