Denpasar, baliwakenews.com
Sidang dugaan korupsi masker Covid-19 di Karangasem kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 21 April 2022. Dalam sidang yang digelar secara offline itu memeriksa 11 orang saksi dan salah satunya mantan Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta dihadirkan sebagai saksi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tujuh orang terdakwa. Diantaranya mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma (58) dan enam pejabat lainnya. Di dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap, salah satunya terkait adanya arahan mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri kepada seluruh Camat sebelum pengadaan masker dilakukan.
Sidang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha, menghadirkan 11 saksi yaitu Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Kadis Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama, Asisten I, I Wayan Purna dan Kepala BPBD, I Ketut Arimbawa. Sisanya 6 Camat yaitu I Wayan Mastra (Camat Rendang), I Nengah Danu (Camat Selat), Ida Nyoman Astawa (Camat Manggis), Cokorda Alit Surya Prabawa (Camat Karangasem), Gusti Ayu Putu Wija Srianjani (Camat Bebandem), Ida Bagus Eka Ananta Wijaya (Camat Abang) dan I Wayan Gusita (Lurah Karangasem).
Terungkapnya fakta baru ini berawal saat JPU Matheos Matulessy menggali keterangan dari 6 camat terkait pengadaan masker pada tahun 2020. Awalnya, keenam camat ini kompak mengatakan jika pengadaan masker tersebut berawal dari adanya usulan dari masyarakat. Usulan tersebut lalu dibahas dalam rapat yang digelar pada 6 Agustus 2020 yang diinisiasi oleh Dinas Sosial dan dihadiri seluruh camat serta beberapa instansi terkait.
Namun keterangan mengejutkan disampaikan oleh Camat Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa. Dia menyebut jika sebelum rapat pada 6 Agustus 2020 itu, ada pertemuan seluruh camat dengan Bupati saat itu, Mas Sumantri. Dalam rapat, Mas Sumantri mengarahkan para camat untuk membuat usulan pengadaan masker tersebut. “Sebelum itu (rapat), kami pernah dikumpulkan oleh pimpinan (Bupati Mas Sumantri),” ujar Camat Karangasem ini.
Keterangan ini disebut JPU sebagai keterangan baru. Pasalnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) keenam saksi, pertemuan dengan Bupati Mas Sumantri tidak pernah disebutkan. “Keterangan ini tidak ada dalam BAP,” ujar JPU Matulessy yang dikonfirmasi usai sidang.
Sementara itu, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta yang turut diperiksa mengatakan jika pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat. Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker yang akhirnya menjadi akar korupsi ini. “Saya hanya membuka rapat saja,” ujarnya.
Keterangan menarik lainnya disampaikan Kadis Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama. Dia menyebutkan sudah membuat telaah untuk pengadaan masker. JPU lalu mencecar dasar melakukan telaah pengadaan masker yang sudah dilakukan pada 29 Juli 2020. Padahal, rapat usulan pengadaan masker yang dihadiri seluruh camat baru digelar 6 Agustus 2020. Kadis Kesehatan mengatakan jika telaah didasarkan surat Edaran Menkes tentang pedoman penaggulangan Covid-19. “Juga SK Bupati tentang penetapan tanggap darurat,” tegasnya.
Terkait telaah yang dibuat salah satunya membahas jenis masker untuk penanggulangan Covid. Dijelaskan dalam rekomendasi WHO yang menjadi dasar telaah disebutkan ada dua jenis masker yaitu masker medis dan non medis. Untuk masker non medis bisa menggunakan tiga lapisan kain. Namun tidak disebutkan jika bisa menggunakan kain scuba.
Namun dalam pengadaannya, Dinas Sosial melakukan pengadaan masker scuba. JPU menanyakan apakah pengadaan masker Dinas Sosial ini sudah sesuai telaah yang dibuat Dinas Kesehatan. “Tidak sesuai,” tegas Kadis Kesehatan menjawab pertanyaan JPU. BWN-01