Selebgram Cantik yang Nyabu dengan Manager Diskotik Sewa Vila Rp 15 Juta Sebulan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Manager tempat hiburan malam atau diskotik di Kuta, Bali, Denny (39) yang digerebek saat berduaan dengan selebgram cantik asal Jakarta, Jessica AF alias Jess (30) hanya menundukkan kepala saat dikeler petugas BNNP Bali. Kedua pasangan bukan suami istri itu, sebelumnya ditangkap di salah satu vila mewah dengan biaya sewa Rp 15 juta sebulan di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat 9 Juli 2021.

Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari analisis tempat hiburan malam yang rawan menjadi tempat penyalahgunaan Narkoba. “Hasil analisis, terindikasi selebgram berinisial Jess dan manajer event Diskotik LX yaitu Denny,” ujar Gde Sugianyar didampingi Kabid Berantas I Putu Agus Arjaya.

Baca Juga:  Jeli Melihat Peluang Naikkan Pamor, Suwon FC Kontrak Bintang Timnas Indonesia. Ini Dampaknya

Setelah dilakukan pendalaman, selebgram berparas cantik memiliki 146 ribu followers itu diketahui tinggal di sebuah vila elite di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Jessica tinggal di vila itu sejak Januari 2021 dengan harga sewa Rp 15 juta per bulan.

Tim berantas melakukan penggerebekan pada Jumat 9 Juli 2021 sekitar pukul 11.30 WITA. Kedua pasangan bukan suami istri itu berada dalam satu kamar. Menariknya, Jessica yang berstatus janda anak satu mengira petugas BNNP Bali adalah pecalang karena datang mengenakan pakaian adat. “Bapak pecalang ya ?, saya mau lapor pak. Saya sudah empat bulan di sini,”kata Kabid Berantas I Putu Agus Arjaya mengutip omongan Jessica sewaktu digerebek.

Baca Juga:  TPID Provinsi Bali Sinergikan Langkah Pengendalian Inflasi Jelang HBKN

Denny asal Bandar Lampung dan Jessica asal Desa Periuk, Tangerang, Banten, tak bisa mengelak karena petugas menemukan dua plastik klip berisi shabu seberat 2,95 gram dan 0,78 gram dekat toilet, satu plastik klip berisi tiga butir pil warna kuning diduga esktasi, tapi mengandung sediaan metamfetamin seberat 1,05 gram. Tak hanya itu, ditemukan juga sebuah bong (alat hisap) beserta delapan pipa kaca dan puluhan korek api gas berserakan yang diduga untuk pembakaran saat mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Inflasi Bali Agustus 2025 Terkendali

“Keduanya ditangkap dalam kondisi usai mengonsumsi narkoba. Keduanya sudah tes urine. Tersangka DHS positif mengonsumsi sabu dan Jess positif Shabu dan MDMA (methylenedioxy methamphetamine). Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terindikasi sebagai pengguna, tapi tidak menutup kemungkinan menjadi pengedar. Kami juga masih mendalami pemasok shabu kepada kedua tersangka,”ujar I Putu Agus Arjaya menimpali Brigjen Sugianyar. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR