Denpasar, baliwakenews.com
Selama empat bulan terakhir ratusan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali. Rata-rata yang dipulangkan ke negaranya merupakan WNA yang terlibat kasus hukum dan pelanggaran selama tinggal di pulau dewata.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, sudah ada 101 WNA yang dipulangkan ke negaranya. “Mereka rata-rata terlibat berbagai permasalahan, baik overstay maupun melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali,” jelasnya, Kamis 4 Mei 2023, saat menggelar kegiatan konferensi pers pencapaian kinerja imigrasi se- Bali.
Selain penindakan, sambung Anggiat, Kementrian Hukum dan Ham sejak maret 2022 telah dikeluarkan regulasi untuk mempermudah wisatawan asing yang akan masuk ke Indonesia. “Hingga 23 April 2023 sudah ada 92 negara yang mendapatkan fasilitas Visa On Arrival (VOA),” jelasnya.
Menurut Anggiat, pada catur wulan pertama 2023, Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 31.276 paspor. “lebih dari 30 ribu masyarakat di Bali yang sudah berpotensi keluar masuk negara lain, artinya ada perubahan kesejahteraan,” tuturnya.
Anggiat menambahkan, dari sekian paspor yang dikeluarkan, ada beberapa yang tidak mendapatkan paspornya. “Dalam waktu empat bulan ini sebanyak 521 orang WNI yang kami tolak permohonan paspornya” ucapnya.
Dikatakannya, terkait data perlintasan VOA dan e-VOA yang masuk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, berjumlah 1.164.042 orang. Dan dari jumlah itu, data pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, ijin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan Ijin Tinggal Tetap sebanyak 4821 orang.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan menambahkan bahwa selain data perlintasan melalui udara, Imigrasi Bali juga terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Benoa, Padang Bai dan Celukan Bawang. “Tercatat lalu lintas melalui laut, pada TPI Benoa sejumlah 37.264 orang dan TPI Padang Bai dan Celukan Bawang sejumlah 74 orang,” tambahnya.
Terakhir, Barron Ichsan mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi terdekat ataupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk. “Ayo dilaporkan, jangan hanya berani memvideokan terus memviralkan, namun tidak dilaporkan dan kemudian orangnya dilepas,” ajaknya. BWN-01

































